Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sewa tempat
Perusahaan saya bermaksud menyewa 1 tempat yang akan dijadikan sebagai gudang dan tambahan workshop. Namun kegiatan Penjualan dan Administrasi tetap dijalankan di kantor utama. Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
1. Kewajiban apa yang harus kami lakukan sehubungan dengan perpajakkan selain Pph pasal 4?
2. Karena disana nantinya juga ada pekerja, bagaimana pelaporan dan perhitungan PPH 21 nya? Apakah digabung dengan kantor utama, atau dipisah dan dilaporkan berdasarkan masing-masing lokasi kerja?Mohon bantuan teman-teman, terima kasih
Salam,
Lennysaya mo coba bantu :
kewajiban :
1. PPh sewa tempat (sewa tanah dan bangunan) PPh psl 4(2)
2. kegiatan kerja disana sebaiknya dilaporkan ke KPP setempat apabila KPP tempat diselenggarakan kegiatan berbeda dengan KPP tempat kantor utama berada, disini akan mendapat NPWP yang sama dimana kantor utama berada namun kode areanya yang berbeda dan dengan penambahan digit paling belakang 001, artinya atas kegiatan yang dilakukan disana mempunyai kewajiban PPh 21, dan ini tidak menggugurkan kewajiban PPh 21 di kantor utama.semoga membantu,
untuk rekan-rekan ORTax mohon koreksinya
salam1. Untuk sewa tempat (tanah/bangunan) tidak ada lagi selain PPh final 4 ayat 2
2. Apakah dalam penyewaan tempat itu juga dijadikan sebagai tempat usaha aktif atau hanya gudang?? Kalau hanya gudang atau untuk workshop aja sih menurut saya lebih baik digabung aja karena kalau dipisah seperti kata Pak Yasin, akan repot dalam penghitungan PPh badannya nanti karena punya NPWP baru lagi…
Mohon koreksinya…Terima kasih pak Yasin dan pak Ferry untuk masukkannya.
Jadi untuk PPh 21nya dilaporkan 2 tempat yah Pak? Kantor Utama terdaftar di KPP Madya Jakarta barat, sedangkan tempat yang akan disewa didaerah Dadap, Tangerang-Banten. Mohon informasinya.Salam,
Lenny