Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi Pajak Masukan untuk Perusahaan "Gagal Berproduksi"
Restitusi Pajak Masukan untuk Perusahaan "Gagal Berproduksi"
Rekan2 OrTax, mau minta pendapat mengenai UU KUP No. 28 Tahun 2007.
Di UU KUP No. 28 Pasal 14 ayat (1) huruf g:
(1) "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila":
g. "Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(6a) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya"Penjelasan Ayat (1)
Cukup Jelas.
Mau minta pendapat dari teman2 OrTax berdasarkan pengalaman yang sudah2, apakah hal ini benar bisa terjadi? Maksud dari "Gagal berproduksi" kira2 apa yach? apa untuk semua bidang usaha atau khusus bidang usaha tertentu yach? Apakah semua akan dikembalikan ke Kas Negara dengan Bunga apabila Perusahaan tsb memang gagal Berproduksi?
Terima kasih sebelumnya atas pendapat rekan2.
Regards,
Argi