Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas hadiah atau penghargaan
PPN atas hadiah atau penghargaan
mo tanya nih, kalau penghargaan dari pihak ketiga yang diberikan tanpa perjanjian apakah dikenakan PPN atau tidak?
penghargaannya dalam bentuk apa pak? kalo menurut saya sih tidak dikenakan
penghargaannya dalam bentuk uang
kalo uang jelas kena PPH 21 dan tidak terutang PPN
Viewing 1 - 5 of 5 replies