Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembebasan PPN di Kawasan berikat
Pembebasan PPN di Kawasan berikat
Lokasi Perusahaan kami sudah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
Apakah perusahaan kami jika melakukan pengadaan barang produksi mendapat pembebasan PPN dan jika ya, bagaimana kami menjelaskan kepada para Supplier yang ingin memungut PPN atas pengadaan barang produksi tersebut.demikian dan terima kasih.
iya, setahu saya untuk BKP yang diolah kembali di kawasan berikat dan barang pengemasanya..
kalau boleh tau di daerah mana??Setau saya fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut memang diterapkan di kawasan berikat. Khusus untuk Kawasan Berikat Batam, fasilitas tersebut diterapkan untuk perusahaan yang akan mengekspor barang produksinya.Apakah perusahaan saudara Pujo berorientasi ekspor ?
rekan pujo,
barang yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat (ppn 0%) adalah hanya barang yang masuk proses produksi untuk tujuan eksport. sedangkan untuk barang2 yang tidak ikut di eksport seperti brg consumable,office supply,maintenance,jasa. tidak mendapatkan fasilitas pkb.
mungkin rekan2 yanglaen ada yang bisa bantu mengenai undang2nya, karena saya lupa (tapi pernah baca kok)Mungkin Peratuan Menteri Menteri Keuangan no. 101/PMK.04/2005 dapat dijadikan acuan.
Benar seperti pendapat sdr wuriant, kalo pembebasan PPN untuk penyerahan BKP ke dalam KB hanya untuk barang yang akan diproduksi lebih lanjut.