Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Material Bekas (Scrap) dikenakan PPN ?
Material Bekas (Scrap) dikenakan PPN ?
Dear all,
Saya ada suatu pertanyaan. Apabila persh kita menjual Scrap (barang Bekas) kepada pihak lain baik badan maupun pribadi baik ber-NPWP atau Non-NPWP. Apakah atas barang tersebut dikenakan PPN ?. Sebagai informasi Scrap yang di jual oleh persh nilainya sangat material. Kira2 dalam pencatatan akuntasinya gimana ?. Mohon Penjelasan rekan2. Trims.Dear Friend Dee Dee
Scrap atau "Besi Tua" adalah termasuk "BKP/Barang Kena Pajak" sehingga merupakan Obyek PPN jika diserahkan oleh PKP di dalam Daerah Pabean.
PKP Penjual Buka FP Keluaran, dan bagi PKP Pembeli merupakan Pajak Masukan yang dapat di Kreditkan.
Akuntansinya dijurnal biasa Kas Pada Barang / Scrap.
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kl barang tersebut tidak termasuk kedalam kelompok 4 jenis barang yg tidak dikenai PPN, maka penjualan tersebut dikenai PPN. Secara akuntansinya, kl transaksinya dilakukan berulang-ulang bisa dimasukan ke pendapatan usaha…
Mohon koreksinya…Sekedar menambahkan: jika pembeli Non PKP/tidak mempunyai NPWP Faktur Pajak Keluaran dapat dibuatkan yg non standar alias Faktur Pajak Sederhana ya seperti Kwitansi.
Dear all
Utamakan PPN PK harus distor ke Kas Negara via Bank Persepsi atau Kantor Pos. Jika Faktur Pajak berupa FP Sederhana tidak menjadi persoalan, hanya FP Sederhana tidak dapat menjadi unsur Kredit Pajak bagi Pembeli.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sebagai bahan perbandingan,
kami juga menjual scrap (sampah/barang sisa produksi), dari barang yang impor dan mendapat fasilitas kb, tetapi dalam melakukan penjualan kami selalu melaporkan ke bea cukai dan membayar bea masuk,ppn impor,pph22.
sedangkan dalam penjualannya mengenakan ppn 10% kepada pembeli.Perusahaan anda sudah PKP apa belum….semua kegiatan yang mengadakan penjualan walaupun merupakan diluar core business bagi PKP tetap menggunakan PPN baik FP standard/Sederhana….
dasar hukum : UU PPN No18 huruf e (penjelasan) dan
Bila perusahaan tidak mengenakan PPN nantinya akan ketahuan dalam equalisasi Pendapatan PPh dengan PPN
maka dari itu diperhatikan di Pendapatan Lain-Lain yang ada dalam Laba Rugi termasuk Obyek ataupun Non Obyek PPN
(kebiasaan tuh pajak cari-cari di pendapatan lain-lain….)Yang menjadi Objek pajak dari PPN adalah penyerahan barang dan jasa, penjualan barang bekas merupakan objek PPN (BKP) jadi atas penjulan barang bekas tersebut dikenakan tarif efektif jika barang tersebut merupakan barang yang dikenakan tarif efektif. Jika bukan kenakan tarif normal 10%
pencatatan dalam akuntansi, atas penjualan barang bekas dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
Jurnal Penjualan Kredit :
Piutang 110
Penjualan 100
PPN Keluaran 10Jika perjualan perkas jurnal debet ganti dengan KAS
Dear Dedee…saya tambahkan
dalam hal penjualan Product Non Usaha…..atau barang yang kita jual adalah barang yang bukan product dari jenis usaha kira, misalnya Penjualan Aktiva tetap atau Penjualan barang Bekas (Scrap) tetap kita harus terbitkan faktur pajaknya.
dan tentunya jurnal atas penjualan barang bekas tersenbut akan masuk ke kelompok pendapatan lain2x (other income), dan baiknya tiap tahunnya kita harus buatkan rekonsiliasi equalisasi omzet (Total penyerahan Cfm SPM PPM versus Net Sales cfm GL )yg tentunya salah faktur diff adalah pendapatan dari luar usaha (other income)…….komentar2 nya sudah cukup mewakili dan menjawab ya kan??
Ok…trims atas informasi rekan2. Sekarang sudah jelas. Salam sukses buat semua…
Saya ingin bertanya sedikit tentang penjualan sampah pada kawasan berikat.
Dari kantor pajak meminta kami untuk membuat faktur pajak penjualan untuk penjualan sampah.
sampah kami berupa kulit yang kami impor dari berbagai negara.
Saat kami akan menjual sampah yang berupa potongan kecil kulit2 sisa produksi kami membayar PPh 22 impor, Bea Masuk dan PPN. Harga sampahpun bea cukai yang menetapkan, akan tetapi kami jual sampah tersebut lebih kecil daripada harga sampah yang ditetapkan bea cukai.
Yang saya tanyakan,untuk PPN faktur pajak yang saya terbitkan itu berdasarkan harga sampah yang ditetapkan bea cukai atau invoice yang saya berikan pada pembeli sampah tersebut?