Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Pelaporan SPT
Dear All,
Dalam hal transaksi kepada pemungut PPN, Faktur Pajak kan dibuat pada saat penagihan, yang saya ingin tanyakan kapankah FP tersebut dilapor dalam SPT PPN Masa apa? apakah pada saat masa penagihan tersebut?
Karena kalau tidak salah menurut SE 45 tahun 1988 FP tersebut dilaporkan pada saat Bendaharawan Pemerintah telah melakukan pembayaran.
jadi sebenarnya dibuatnya kapan? tolong disertakan dasar hukumnya yah…trima kasihUntuk PKP, jlh pembyarn yg diterima dari pemugut PPN dilaporkn dlm SPT Masa PPN pd masa diterimanya pembyrn. dgn melampirkan SSP lbr 3 yg diterima dari pemgt, faktur pajak ga usah karena sdh dilapor pemgt keKPP
Setuju dengan rekan Lutfan,,,,
Pembuatan paling lambat saat penagihan, aturan pelaporan setelah pembayaran adalah aturan sebelum 2007, mulai tahun 2007 dilaporkan pada masa saat pembuatannya, seperti FP lainnyaRekan Dimas, bisa emailkan SE 45 tahun 1988 dimaksud ke oonorus@gmail.com..?
Terima kasih..
Setuju dg rekan mardi, bahwa FP dilaporkan dlm SPT Masa PPn adalah pada saat bulan dimana ia dibuat, dengan mengingat seringkali bendaharawan tidak membayar tepat pada waktunya alangkah baiknya FP dibuat dg memakai nomor mundur kebelakang dalam bulan berikutnya.
Sekian dulu, monggo kalo ada yg mo nambahi lagi……Faktur Pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan setelah tanggal penerimaan pembayaran atau tanggal penyerahan barang/jasa, pelaporann SPT masanya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya lagi.
Permasalahannya adalah pada waktu kita membuat tagihan kepada pemberi kerja yang umumnya dari bendaharawan pemerintah atau BUMN/BUMD , perusahaan penagih diwajibkan melampirkan Faktur Pajak sesuai tanggal penagihannya yg tidak sesuai seperti uraian diatas.
Akibatnya perusahaan terpaksa membayar dulu PPN keluarannya dan yang tidak menyenangkan adalah pencatatan akuntansi jadi kacau balau.
Mohon koreksi rekan-rekan.
Memang Faktur Pajak di buat pada saat penagihan kepada Bendaharawan Pemerintah, namun kapankah Faktur Tersebut dilaporkan dalam SPT masa PPN, karena berdasarkan SE 46 (ralat SE 45) tahun 1988 point 8 dinyatakan bahwa PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilaporkan pada masa saat pembayaran dan setahu saya belum ada peraturan terbaru mengenai hal tersebut diatas.
Untuk rekan mardi, peraturan apa yang menyatakan bahwa sejak tahun 2007 perlakuan pelaporan FP kepada Bendaharawan Pemerintah di laporkan pada saat pembuatannya?
Trima kasihUntuk rekan onorus,
Aku sudah kirim SE 46 (ralat 45) tahun 1988 ke email anda,,