Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Dear All,
Mohon bantuannya, apabila Faktur Pajak Pengganti diterima dari supplier, siapakah yang harus menyimpan Faktur Pajak Awal (yang diganti), pembeli atau supplier? Dan apakah ada peraturan khusus yang menegaskan tentang hal ini?
Selama ini apabila menerima Faktur Pajak Pengganti, saya selalu minta dan menyimpan Faktur Pajak asli yang diganti tersebut sebagai arsip, akan tetapi sekarang salah satu supplier ngotot mengatakan bahwa Faktur Pajak Asli yang diganti tersebut harus disimpan oleh mereka, sedangkan sebagai arsip saya, cukup Copy-nya saja.
Manakah yang benar?
Thanks sebelumnya..
Regards,
YeffriKalo menurut aku sich, logikanya yg berkewajiban menyimpan faktur pajak asli (yg awal) adalah supliyer dan customer cukup copynya aja.
Coba pendapat rekan-2 yg lain….Kalo dilihat dari sisi perpajakan otomatis kedua pihak perlu menyimpan FP yang diganti, karena dalam pembetulan SPT FP yang diganti tidak dipisahkan dari FP Pengganti…?
Lagipula FP dibuat setidaknya 2 lembar, jadi harusnya penerbit FP(supplier tidak perlu ngotot)…
yang paling merepotkan kalau sering ada faktur pengganti. masak kita mesti tiap kali pembetulan.
Sy sependapat dgn rekan Mardi,
penjual & pembeli kan sama-2 simpan FP, jadi masing-2 simpan arsip. FP normal & FP Peengganti adalah satu kesatuan.Kalau menurut saya,kalau faktur pajak sebelumnya sudah dilaporkan ke KPP….faktur pajak lembar ke-1 sebaiknya disimpan oleh pihak pembeli.kalau faktur pajak lembar ke-2 disimpan oleh pihak penjual.jadi sama2 menyimpan faktur pajak yang asli.
Jika ada penggantian faktur,dan faktur sebelumnya belum dilaporkan ke KPP oleh pihak pembeli,dan pihak penjual akan melakukan pergantian faktur pajak, maka pihak pembeli akan lebih baik faktur pajaknya dikembalikan ke pihak penjual dan ditukar dengan faktur pajak pengganti(pengembalian faktur tunggu sampai faktur pajak penggantinya datang).tapi sebelum ditukar faktur sebelumnya dicopy terlebih dahulu oleh pihak pembeli(hal ini buat berjaga-jaga saja).
Bagaimana menurut rekan2 pajak yang lainya?
kalo pihak pembeli dan penjual belum melaporkan ke KPP maka ga usah buat FP pengganti tunggu aja faktur pajak yang benar jika ada kesalahan pengisian dari penjual , tapi kalo pembeli belum lapor dan penjual sudah lapor maka harus dibuat FP pengganti oleh penjual.
saya sering melakukan restitusi ppn dan diperiksa oleh kpp.
tapi tidak pernah dikoreksi kalau hanya memegang arsip yang lembar ke-2 (copy),
yang penting kedua belah pihak (pembeli dan penjual) sama2 melaporkan sehingga sewaktu kpp melakukan konfimasi tidak ada masalah.