Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan kepada WP di kawasan berikat…
Penjualan kepada WP di kawasan berikat…
Mohon penjelasan…
Saya PKP, dan menjual barang kepada PKP yang berada dikawasan berikat BATAM. apa benar atas penjualan tsb tdk terhutang PPN. bisa sebutkan peraturan/undang2nya? dan bagaimana penerbitan Faktur Pajaknya?
kode seri faktur menggunakan kode yg mana?
dan bagaiman teknis pelaporannya Pajaknya?atas penjelasanya dari rekan2 sekalian…Thanks
benar Pak, PPN nya tidak dipungut.
aturannya PP No.30 Tahun 2005
untuk sementara yg terkena Pajak hanya untuk BKP/JKP sbb :
Pasal 4
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas:
a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
1) kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
2) rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
3) minuman yang beralkohol.
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
kalo faktur pajak tetap dibuat, hanya harus di stempel.Rekan Dedy,
sebaiknya dipastikan dahulu status PKP pembeli-nya :
PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor atau PKP yang tidak melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.Perlakuan PPN atas penjualan barang (BKP) kepada PKP-PKP tsb adalah sbb:
1. Untuk PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor dan barang tsb benar-benar untuk menghasilkan BKP untuk diekspor: PPN Tidak Dipungut.
2. Untuk PKP yang tidak melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor, dan
3. Untuk PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor dan barang tsb tidak untuk menghasilkan BKP untuk diekspor:– Terutang PPN : bila barang tsb masuk dalam daftar sebagaimana disampaikan oleh rekan Budianto.
– Tidak terutang PPN : bila barang tsb tidak masuk dalam daftar sebagaimana disampaikan oleh rekan Budianto.
maaf pak budianto, setau saya khusus untuk penyerahan JKP ke Kawasan Berikat Pulau Batam Tidak Terutang PPN, tetapi atas penyerahan JKP ke KBN lainny spt cakung terutang PPN.
Atas Penyerahan Barang Modal, Bahan baku , dan Bahan setengah jadi ke kawasan berikat Pulau Batam Terutang PPN dan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut.
Ps 16A UU PPN kl tdk salah.
PKP Penjual membuat FP Standar dengan memberi cap "PPN Tidak Dipungut"
PKP Pembeli dapat mengreditkan PM atas PPN yg mendapat fasilitas Tidak Dipungut. Kalau dibilang tidak terutang PPN itu salah, krn brarti PM tdk bs dikreditkan.Selebihnya saya setuju dengan Pak Budianto
- Originaly posted by budianto:
elain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
Setahu saya masalah PPN Pulau Batam gara2 PMK ini nggak nongol2….jadi aturannya belum jelas terici…