Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan BKP kepada Pemungut PPN

  • Penyerahan BKP kepada Pemungut PPN

     Wahyudi updated 16 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Ihsan Muttaqien

    Member
    10 June 2008 at 12:59 pm

    Perusahaan saya yang berlokasi di Pulau Batam kerap bertransaksi dengan Pemungut PPN dalam hal ini otorita batam. Ketika melakukan penagihan kepada Otorita Batam kami melampirkan Faktur Pajak Standar dan SSP yang diisi lengkap. Pertanyaan saya adalah kapankah penyerahan kami kepada Otorita Batam dilaporkan dalam SPT Masa PPN, apakah pada saat pembuatan FP atau ketika Otorita Batam melakukan pembayaran? Mohon masukannya.. Thx before…

  • Ihsan Muttaqien

    Member
    10 June 2008 at 12:59 pm
  • Wahyudi

    Member
    10 June 2008 at 1:51 pm

    Kalo menurut aku sich pelaporan FP dalam SPT Masa PPn adalah pada saat faktur pajak tersebut telah dibuat sebab di e-spt tersebut kan nomernya urut tidak bisa loncat terkecuali SPT Masa PPn yg dulu (1195).

  • Budianto

    Member
    10 June 2008 at 6:35 pm

    kalo menurut per-159 tahun 2006,
    faktur pajak harus dibuat pada saat penagihan ke pemungut (bendaharawan),
    jadi harus dilaporkan sesuai tanggal pembuatan faktur pajak.

  • ronchoi

    Member
    11 June 2008 at 12:11 pm

    Betul sekali pendapat rekan Wahyudi kalo pelaporan FPK Std tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai saat FPK Std dibuat, dan yang perlu diminta ke WaPu adalah SSP lembar ke 1 karena WaPu seringkali mengabaikan dan terlambat dalam pembayaran.

  • abinzz

    Member
    11 June 2008 at 1:25 pm

    Pelaporan harus sama dengan bulan penerbitan FP pak ihsan..
    tidak terpengaruh siapa yang menerima JKP atau BKP.. dan kapan pembayaran..

    kalo di kantor saya sih biasanya kita foto copy FP aja pak ihsan buat bukti..
    dan biasanya SSPnya di kembaliin dai instansi pemerintah lama,,

    huehehe!!…

  • mardi

    Member
    11 June 2008 at 4:51 pm

    Setuju… penyerahan ke pemungut PPN FP dilaporkan pada masa pembuatan FP tsb, tanpa melihat kapan pembayarannya…. kalo nggak salah hal ini mulai tahun 2007, karena sebelumnya pelaporan FP oleh PKP rekanan pada masa diterima pembayaran….

  • Ihsan Muttaqien

    Member
    12 June 2008 at 12:59 pm

    terima kasih buat masukannya.. saya setuju dengan pendapat rekan-rekan di atas. tetapi yang aneh adalah ketika saya konfirmasi kepada AR kami di KPP dia bilang kalau pelaporan FP pada saat pembayaran dilakukan, mungkin AR tersebut belum update ya? oia kalau pelaporan atas penyerahan kepada pemungut apakah harus melampirkan FP juga? fyi, kami belum e-spt..

  • Wahyudi

    Member
    12 June 2008 at 3:28 pm

    Pada umumnya setiap pelaporan baik melalui e-SPT atau yg manual tidak wajib menyertakan FP, meskipun terkadang ada KPP yg meminta. dan untuk mensiasati persoalan yg ternyata AR rekan ihsan berpendapat lain bisa ditempuh dengan cara menerbitkan FP dg nomer yg jauh kedepan (nomer yg diperkirakan terbit pada bulan berikutnya)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now