Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas penjualan melalui jasa perantara
PPN atas penjualan melalui jasa perantara
Temans.. Mohon pencerahan dongs..
Jadi ceritanya perusahaanku memasarkan produk orang lain, invoice & pembayaran melalui perusahaanku, tapi kita tdk stock produk mereka.. Untuk itu perusahaanku dapet komisi beberapa persen dari harga jual..
Yg jadi pertanyaan adalah siapakah yg harus mungut PPN, membuat FP Standar & melaporkan PPN atas penjualan tersebut.. Dan apakah dapat dikategorikan sebagai jasa perantara ?
Thx b4..
yg harus mungut ya yg buat invoice (sudah PKP ?)
- Originaly posted by budianto:
yg harus mungut ya yg buat invoice (sudah PKP ?)
Trus yg harus lapor perusahaanku juga ? tapi kan itu bukan produk kami. Untuk info tambahan kami juga mungut PPN atas komisi yg kami terima dari produsen.
Menurut saya ini adalah penjualan secara konsinyasi. Seharusnya dalam konsinyasi, invoice dan faktur pajak dibuat oleh pemilik barang. Dan dalam kasus ini sepertinya pemilik barang bukan pkp ya?? Jadinya menurut sy barang yg dijual tidak lagi dipungut ppn.. Dan komisi yg anda terima dipotong pph 23 oleh orang tersebut kl dia dalam usahanya menyelenggarakan pembukuan..
Mohon koreksi temen2x
thxsaya sependapat dengan pak Poerba. Bagaimana perusahaan bisa membuat invoice dan faktur pajak sedangkan barang yang dijual bukan milik perusahaan.
jangan-2 ini yg namanya istilah "pinjam bendera" ?
sebenernya kami ingin sesuai dengan peraturan yang berlaku, tapi untuk tujuan kemudahan (karena lokasi yang berjauhan) maka invoice dikeluarkan oleh perusahaanku, karena dalam perjanjian, barang dikemas & dikirim oleh perusahaanku, jadi agak repot juga klo harus minta kirim invoice dulu ke perusahaan rekanan tsb baru barang dikirim… Dan sebagai informasi barang yg dijual tersebut berupa software jadi perusahaanku tinggal burning aja, karena installernya sudah diserahkan kepada perusahaanku.
Untuk jasa perantaranya perusahaanku mungut PPN atas komisi yg kami terima, dan perusahaan rekanan motong PPh 23.. Mohon pencerahan ya temans…
rekanan tsb menagih ke persh anda dengan apa ?
ada invoice + faktur pajak ?
atau hanya kwitansi saja ?Jadi setiap awal bulan berikutnya perusahaanku buat rekap penjualan & setor atas hasil penjualan di bulan ybs ke perusahaan rekanan sejumlah penjualan dikurangi komisi. Jadi bukan perusahaan rekanan yg buat faktur pajak tapi perusahaanku yang buat. FPS tersebut atas jasa perantara yang kami berikan.
Mbak olive, anda menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang tersebut sebenarnya tidak masalah asalkan atas konsinyasi barang tersebut anda juga menerima faktur pajak dari konsinyor.. Nah, masalahnya kan waktu konsinyor menyerahkan bkp tersebut kepada perusahaan anda dia tidak menerbitkan faktur pajak starndar. Dimana faktur pajak tersebut dibuat pada waktu penyerahan barang. Mungkin bisa diaturlah bagaimana enaknya tanpa harus melanggar peraturan yang ada..
mohon koreksi kalo ada yg salah…setuju dgn pak Poerba, itu cenderung konsinyasi. Biar gak masalah sama fiskus mendingan ikutin aturan PK – PM