Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penulisan faktur pajak standar
penulisan faktur pajak standar
aku ada pertanyaan ke rekan-2 seputar PPN, aku masih bingung nich, tolong ya,
misal aku memberikan SPK ke kontraktor nilai kontrak 220 termasuk PPN,
pada saat dia menyampaikan invoice Faktur Pajak Standar pada kolom Harga Jual /Penggantian Uang Muka /Termijn harus ditulis 110 dengan baris Dasar pengenaan Pajak ditulis 100 dengan itungan 110 x 100/110, atau
kolom Harga Jual / Penggantian Uang Muka Termijn tersebut langsung ditulis 100 DPP jg 100,
adakah perbedaan diantara keduanya,Penulisannya :
pada kolom Harga Jual /Penggantian Uang Muka /Termijn harus ditulis 110 dengan baris Dasar pengenaan Pajak ditulis 100 dengan itungan 110 x 100/110
Berdasarkan PER-159/PJ./2006 dalam hal pembayaran Uang Muka maka penulisannya sesuai dengan pembayaran tanpa PPN-nya (pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin). Dalam kasus ini diisi 100 dan baris DPP 100 kemudian PPN x 10%.
Dan dalam PER-159 ini ada lampiran contoh pengisian faktur pajak standarnya, dimana pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin tanpa ada unsur PPN-nya.
Demikian moga membantuPak Dikdik, terima kasih, cuman saya nanya lagi nich,
ada beberapa faktur pajak masukan saya yang sudah-sudah pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin terlanjur ditulis tanpa unsur PPN padahal di kontrak harga termasuk PPN, ini apabila di equalisasi akan ga sama tentunya,
gimana yach ini, pengaruhnya apa,
please dikomentari yach,