Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengreditan Pajak Masukan
Pengreditan Pajak Masukan
Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2006 karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2006. Setelah diterbitkan Surat Teguran, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, WP belum juga melaporkan SPT Tahunan Badan. Maka diterbitkan Surat Perrintah Pemeriksaan Pajak (SP3) pada 29 Januari 2008, yang ditrima WP tanggal 2 Feb 2008. Pada tanggal 28 Februari 2008 WP melaporkan SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2006 (bukan SPT Pembetulan).
Pertanyaannya apakah atas pajak masukan yang dikreditkan WP dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2006 bisa diperhitungkan??? Sebagai gambaran, WP mengreditkan pajak masukan dalam masa pajak yang sama.
Tergantung pemeriksaannya meliputi pemeriksaan PPN terutang tahun 2006 ato tidak…
Kalo tidak meliputi PPN kemungkinan tetap boleh mengkreditkan PM, asal belum dibebankan sebagai biaya dalam pembukuan, dan transaksinya sudah dibukukan….Tentunya juga FP-nya standar yang memenuhi syarat formal dan material(tidak cacat)…
Mungkin rekan yang lain ada pendapat….
trim's
Kalau pemeriksaannya ALL Taxes, maka laporan SPT PPN dianggap tidak masuk karena jika telah dilakukan pemeriksaan maka tidak boleh ada data baru, kecuali WP mengakui sendiri adanya kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak terutang lebih besar, sanksinya 50 %. Otomatis PM nya tidak diakui.
Jawabannya "Boleh", namun atas kekurangan pembayaran PPN Januari-Desember 2006 dikenakan Sanksi 2% sebulan dengan maksimal 24 bulan ditambah denda keterlambatan pelaporan SPM PPN dikenakan STP sebesar Rp. 50.000,- per satu masa pajak. Pengawasnya adalah UU KUP Tahun 2000, karena kewajiban tahun 2006 masih berada dibawah UU KUP tahun 2000, UU KUP terbaru belum dapat diberlakukan karena kewajiban tahun 2006 belum dilaksanakan (mengingat SPM PPN tersebut bukan pembetulan).
Semoga membantu, Winarto Sugondopemeriksaan Badan itu seharusnya All Taxes…
jadi menurut saya PM yg dikreditkan nga bisa diperhitungkan walaupun SPT PPNnya bisa dilaporkan…nanti sama pemeriksanya akan dianggap PM yang ditemukan setelah pemeriksaan jadi nga bisa dikreditkan….
mendingan PMnya dibiayakan aja…Setuju tuch pendapat rekan fiskus.
sebetulnya hal ini masih bisa diperdebatkan, pada UU KUP tahun 2000 yang diatur adalah WP tidak boleh melakukan [b]pembetulan[b] SPT sepanjang adanya pemeriksaan tetapi bagaimana kalau masuk pertama kali ????
seharusnya dalam prosedur pemeriksaan pajak, pemeriksa menyampaikan surat teguran untuk memasukkan SPT apabila terdapat SPT yang belum pernah dimasukkan