Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Dear temen-temen ortax,
Saya mau tanya dong, bagaimana jika kita membuat faktur pajak pengganti yang berbeda dengan tahun faktur pajak yang kita ganti, jadi saya ada FP bulan agustus 2007 yang salah sehingga saya harus melakukan penggantian FP tertanggal maret 2008, tetapi permasalahannya e SPT PPN 1107 tidak dapat merekam FP penggnati tersebut karena adanya perbedaan tahun,
Mohon bantuannya.
terimakasih
Salam Kenal,
Sebelumnya mohon maaf bila dari pertanyaan tersebut saya salah tangkap. Nurut sya kalo faktur pajaknya salah di bln Agt 2007 bukannya pembetulannya di Masa Agustus. Kenapa diterbitkan ke Masa Maret 2008? Kecuali hanya untuk menjaga urut no faktur pajak saja. Dan jangan lupa kode faktur penggantian 011.xxx-xx.xxxxxxxdear all,
aq mau nanya, kemaren aq bikin FP, ternyata NPWPnya ganti, trus aq harus bikin FP pembetulan. Tapi waktu aq mau masukin ke eSPT untuk FP pengganti, warning yang keluar "Lawan transaksi FP pengganti tidak sama dengan FP yang diganti".
Please, ada yang bsa bantu???U/ rekan pajakku berdasarkan pengalamanku tak ada masalh dgn eSPT u/ input FP Pengganti beda tahun. Mungkin ada yg salah.
Misal FP yg diganti 010.000.07.00000025 tgl 12 Ags 2007. FP Pengganti 011.000.08.00000011 tgl. 10 Mrt 2008.
Kita buat Pembetulan SPT PPN Agt 07 & kita input tu FP Pengganti, mk dgn sendirinya FP Pengganti tsb akan muncul dlm SPT masa mrt 08 (tanpa kita input lagi). Jgn lupa FP Pengganti dicap sesuai PER 159.Mohon koreksinya…
U/ rekan Audrie, kasus yg Sdr alami kayaknya sampai saat blm terpecahkan, krn update eSPT blm mengakomodir kesalahan input NPWP, jadi NPWP yg diganti hrs sama. Kalo PKnya < 30 lebih baik ke manual u/ sementara waktu.
Mungkin rekan lain bisa membantu…
Mau tanya soal pembuatan FP Pengganti:
1. Apakah pada kolom harga jual/pengganti/ uang muka/termin, harus diisi angka 0 (nol) atau diisi sesuai dengan harga jualnya?2. Bagaimana dengan cap. yang hrs dibubuhkan, bila kita diisi dengan cara manual apakah letaknya harus dibuat pada bagian atas kanan?
3. Bagaimana cara melaporkan SPT Masa FP Penggantian tsb?, misalnya ada kesalahan kode dan no. seri FP pada bulan Maret lalu membuat FP pengganti pada bulan April tertanggal bulan April?
Contoh,
Seharusnya pada bulan Maret membuat FPS dengan kode dan nomor seri FP 010.000-08.00000005, tetapi malah membuat FPS dengan kode dan nomor seri FP 010.000-08.00000006.
Apakah FP penggantinya kasus diatas hanya mengganti dari 010.000-08.00000005 Ke011.000-08.00000006? atau meneruskan no urut FP tsb (misal sampai April no. urut FP sudah 16) jadi FP pengganti 011.000-08.00000017.Maklum saya belum pernah buat FP pengganti jd belum mengerti.
1. sepertinya ditulis harga jualnya, tapi nanti di SPM-nya dilaporkan DPP 0 dan PPN 0
2. tidak ada aturan letak capnya, jadi sepertinya nggak ada masalah
3. untuk nomor pajak yang terlewat ini juga tidak ada aturan khusunya, logikanya kalo harus membetulkan semua nomor setelah nomor yang terlewat akan sangat merepotkan sekali….. jadi mending tanya dulu ke AR-nya…
Pelaporan FP-pengganti, berarti dengan pembetulan SPM masa FP-yang diganti, dan masa pajak dibuatnya FP Pengganti DPP dan PPn-nya diisi 0Rekan lutfan1708, setahu saya FP Penggantinya harus 011.000-08.00000017 karena nomor seri faktur pajak harus berurutan terus. Thx
Saya punya pengalaman untuk penggunaan e spt –> memang telah beberapa kali di updated tetapi kadang masih saja ada masalah kemudian saya coba pakai instaler 07032007 alhamdulillah bisa…coba rubah instal lagi…..