Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › form 1107 atau 1108
mohon bantuannya, apakah utk spt masa ppn sdh berubah dr form 1107 menjadi 1108??? mulai masa kapan efektifnya?? lalu apakah dr teman2 semua, ada yg punya format excellnya???
dear Scoob,
Salam kenal,
SPT masa PPN 1107 dan 1108 itu berbeda itu tergantung dimana PKP tersebut dikukuhkan bisa dilihat di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14 tahun 2008, semoga membantu
Drajatbudi (0817729681)
Hanya berlaku untuk PKP yang terdaftar di :
KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, Gambir Dua, Gambir Tiga, Gambir Empat, Tanah Abang Satu, Tanah Abang Dua, Tanah Abang Tiga, Sawah Besar Satu dan Sawah Besar Dua.Dear Pak Dikdik07,
Alasan berubah Formnya kenapa ya Pak?Sepanjang yang saya ketahui, alasannya adalah untuk keperluan kemudahan pengolahan data sehubungan dengan beroperasinya PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
sekedar info, formulir 1108 sudah bisa di download,, tapi saya belum ada yg format excel
formulir ini sangat sensitif, karena formulir akan di scan oleh KPP saat WP lapor, jadi jika kita buat di excel, jangan sampai ada kolom yg beda dengan formulir aslinyaYa sepertinya formnya kurang lebih sama, tetapi ada bar codenya ya rekan kikie ?
memang harus pakai form 1108 versi PDF
Bisa Dilihat di
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 14/PJ./2008
Tanggal : 08 April 2008