Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara Mengganti Nomor Seri FAktur Pajak
Cara Mengganti Nomor Seri FAktur Pajak
Mohon bantuannya donk…
Saya kan mau pembetulan e-spt PPN krn ada slah dlm pengisian no. seri faktur pajak, tapi waktu saya mau buat SPT pembetulan ternyata di kolom no. seri faktur pajaknya tidak dapat di edit, gimana yah….
thanksbikin pembatalan FP aja
misalnya salah pada bulan januari, pembetulan di bulan maret
di bulan maret bikin FP pengganti dengan mengisi angka 0 untuk FP Januari dibiarkan saja dengan angka sebelumnya.
Kalo masih gak bisa, minta aplikasi baru yg sudah diupdate ke kpp (yang lama mungkin masih ada bug)Buat SPT Masa Pembetulan di masa yang sama
di Tool Input data Klik Pajak Keluaran
centang dan pilih masa pajaknya lalu klik tampilkan data, centang data yang akan diganti, centang jenis faktur, nanti option ubah akan terbuka.
Lalu klik ubah akan tampil parameternya, dalam dokumen transaksi klik dan pilih faktur batal maka nilai dari transaksi tersebut akan nol, klik update dan keluar.
Setelah itu dalam daftar pajak keluaran klik baru dan akan tampil parameter, lalu input data yang sesungguhnya lalu klik update.Moga-moga tehnik ini berhasil, tapi sebelum melakukan hal ini mohon agar database yang sebelumnya dibackup dahulu menjaga bila terjadi bug.
tks semoga membantuKalo menurut saya begini…
Tool input data pajak keluaran, lalu pilih masa pajaknya. Lalu klik tampilan data.
Centang No seri faktur pajak yang akan diubah, setelah itu centang No seri. Klik ubah, lalu ganti no seri faktur pajaknya. Setelah itu bisa diposting…
Semoga membantu….