Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Kawasan Berikat
PPN atas Kawasan Berikat
Saya mau bertanya, untuk penjualan spare part ke perusahaan di dalam kawasan berikat apakah dikenakan PPN 0 % atau PPN 10 %. Setau saya semua penjualan ke kawasan berikat dikenakan PPN 0 %, namun customer saya yang di kawasan berikat minta agar tetap dikenakan PPN 10%
Rekan dtriks,
penjualan BKP ke perusahaan di dalam kawasan berikat mendapatkan fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut (bukan 0% karena hanya berlaku untuk ekspor BKP) bila BKP tersebut merupakan bagian dari BKP yang akan diekspor oleh perusahaan di kawasan berikat tersebut.
Oleh karena itu, penjualan spare part tetap dikenakan PPN dan harus dipungut PPN-nya sebesar 10%.menurut saya tidak dipungut, untuk lebih jelasnya lihat PP No. 30 tahun 2005
Kalo menurut saya sich kita liat dulu penyerahannya… apakah diKawasan Berikat Pulau Batam atau Kawasan Berikat Selain Pulau Batam.
1. Kalo penyerahannya ke Kawasan Berikat P.Batam maka otomatis PPN-nya tidak dipungut. Tapi diliat juga apakah spare part-nya termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No. 30/2005, kalo termasuk tetap terutang PPN = 10%.
2. Sedangkan apabila penyerahannya ke Kawasan Berikat Selain P.Batam, PPN tidak dipungut sepanjang BKP yang diserahkan akan diolah lebih lanjut (tujuan ekspor). Karena BKP tersebut berbentuk spare part menurut saya tetap terutang PPN = 10%
thx.kalo jual solar ke kaw berikat diluar batam kena gak ya?
intinya untuk kawasan berikat, yang tidak dipungut PPN adalah BKP yang diolah lebih lanjut, sedangkan spare part bukan termasuk BKP untuk diolah lebih lanjut sehingga tetap dipungut PPN 10 % (untuk daerah Batam dan Kepri peraturannya sering berubah-ubah, namun beberapa peraturan terakhir tetap dikenakan seperti kawasan berikat lainnya)
Rekan2 kalau VAT Out yang kita keluarkan di Kawasan Berikat apakah tetap sama dengan VAT Out di perusahaan bukan di kawasan berikat? tolong penjelasannya yah….(bukan dalam hal ekspor)
Rekan2 kalau VAT Out yang kita keluarkan di Kawasan Berikat apakah tetap sama dengan VAT Out di perusahaan bukan di kawasan berikat? tolong penjelasannya yah….(bukan dalam hal ekspor)
Maksudnya ??????saya mau tanya ni….kalau perusahaan shipyard yang mengadakan jasa docking di kawasan berikat tapi pemilik kapal tersebut di miliki di luar pabean misal di banjar masin apakan terutang ppn atau tidak? dan kalau docking itu ada pemakaian material ..apa material nya di pisah terlebih dahulu baru di kenakan ppn dan bagaimana pengisian di faktur pajak ppn nya
OOT:
Maaf rekan herijanto sebaiknya buka thread baru saja supaya bahasan rekan2 jadi tidak bias.trima kasih rekan adyudha…..tapi kalau saya kembali lagi dari topik ini bahwa kita membahas masalah PPn di kawasan berikat. nah jadi pertanyaan saya tersebut tidak menyimpang dari topik itu.