Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SKPKB PPN
Dapatkah SKPKB PPN yg sdh dibayarkan perusahaan dibiayakan…?
Mohon penjelasannya..
Terima kasih..SKPKB PPN bisa terjadi atas PPN membangun sendiri dan atau PK > PM.
Menurut saya SKPKB PPN atas membangun sendiri dapat ditambahkan ke nilai Bangunan (Tidak termasuk Sanksi Administrasi seperti UU PPh Ps.9 1k), tetapi untuk SKPKB PPN atas PK>PM kayaknya tidak bisa dibiayakan karena tidak ada unsur UU PPh Ps.6.
Itu menurut saya, mungkin yang lain punya pendapat, seperti Pak Dikdik?Thx
Saya sependapat dengan Mr Tamba, PPN Keluaran / SKPKB PPN pada dasarnya tidak dapat dibiayakan karena logikanya PPN tersebut adalah pajak tidak langsung / beban pihak ketiga, jadi yang boleh membiayakan adalah pihak ketiga / pembeli ( atas PM-nya yang tidak dapat dikreditkan ). Namun PPN atas membangun sendiri bisa dimasukkan dalam unsur bangunan dan dapat disusutkan karena PPN tersebut dibayar sendiri oleh WP.
Saya sependapat dengan Mr Tamba, PPN Keluaran / SKPKB PPN pada dasarnya tidak dapat dibiayakan karena logikanya PPN tersebut adalah pajak tidak langsung / beban pihak ketiga, jadi yang boleh membiayakan adalah pihak ketiga / pembeli ( atas PM-nya yang tidak dapat dikreditkan ). Namun PPN atas membangun sendiri bisa dimasukkan dalam unsur bangunan dan dapat disusutkan karena PPN tersebut dibayar sendiri oleh WP.
Kalo menurut saya SKPKB PPn tersebut secara akuntansi dapat dibiayakan seluruhnya sedangkan secara fiskal hanya pokoknya saja.
Dasar pemikirannya adalah SKPKB tersebut terjadi pasti berasal dari hasil dilakukannya pemeriksaan oleh fiskus, sedangkan pada waktu itu kita sudah menyandingkan PK:PM yg entah hasilnya LB/KB (coba lihat dalam form SPT Tahunan Badan, disitu pasti ada sanksi pajak dan yang dijadikan KFP pasti hanya denda/bunganya saja).Kalo maksudnya biaya dalam perhitungan PhKP jelas nggak bisa…
Perhitungan akuntansinya memang secara normal juga tidak bisa karena PKP hanya pemungut PPN yang menyetorkan PPN sebesar PK-PM…
Tapi kalo SKPKB mungkin ada kemungkinan lain:
1. Sanksinya secara akuntansi seharusnya bisa dibiayakan kayak pernyataannya mas wahyudi.
2. kalo ada pokok PPNnya yang kurang bayar berarti PKP kurang memungut PPN, otomatis harus menanggung PPn yang seharusnya dibayar oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP, jadi seharusnya bisa dibiayakan dong???