Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana
Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana
Halo, numpang tanya.
Saat ini perusaahaan saya ingin mengganti Faktur pajak standard yang biasa diterbitkan tiap bulan untuk customer yang nilai transaksinya kecil supaya tidak merepotkan. Pertanyaan saya, apakah perubahan tersebut diperbolehkan bila bulan2 sebelumnya memakai faktur pajak standard dan bulan berkutnya mendadak berubah menjadi sederhana (walaupun hanya untuk beberapa customer)?
Apakah saya harus melapor ke kantor pajak atau boleh langsung diganti dan kalau boleh diganti apakah ada implikasinya??Ditunggu jawabannya ya.
terimakasih
Pada dasarnya FPS diterbitkan "tdk bergantung" pada besar kecilnya transaksi. Kalo penyerahan kpd PKP maka wajib dibuat FPS seberapapun kecilnya nilai transaksi.
Kalo customer yg dimaksud bukan PKP menurut sy tdk ada masalah kedepannya dibuat FP Sederhana (yg biasanya dibuat FPS) tanpa lapor/pemberitahuan ke KPP.
Terimakasih atas jawabannya.
Tapi saya masih agak bingung. Seandainya customer yang PKP tidak keberatan bila faktur pajaknya dirubah menjadi sederhana, apakah boleh dilakukan? dan kalau memang wajib menerbitkan faktur pajak standard untuk customer PKP, boleh saya diberitahu peraturan undang2 pajaknya?
Terima kasih
klo menurut saya begini…
kewajiban itu nga ada, selama PKP pembeli tsb tidak mempermasalahkan FPStandar diganti FPsederhana ya monggo…tapi permasalahannya klo FPsederhana PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan PMnya…sekarang coba tanya lebih jelas lagi apa dia yakin mau diganti pake FPsederhana tapi konsekuensinya ya PMnya nga bisa dikreditkan….jgn sampe dia sekarang setuju nantinya nga n minta diganti FPstandar…bisa repot tuhOo begitu.
Oke deh…thanks ya atas jawabannya
Sori, saya mau tanya lagi nih, bila boleh dilakukan, perusahaan saya hendak menerbitkan faktur pajak sederhana yang dijadikan satu dengan invoice. (Invoice merangkap faktur pajak sederhana). Yang menjadi masalah mengenai nomor urut faktur pajak sederhana tersebut. Karena sebelumnya perusahaan saya juga menerbitkan faktur pajak sederhana untuk non PKP dimana tidak digabungkan dengan invoice. Bagaimana dengan nomor serinya untuk faktur pajak yang merangkap invoice?? apakah ikut nomor invoice atau ikut nomor faktur pajak sederhana yang sebelumnya telah dibikin. atau di invoice tersebut harus dicantumkan dua2-nya??
Mohon bantuannya ya…
ThanksCMIIW setahu saya … kalo dilihat uu dan Kep ttg Faktur Pajak (FP) Sederhana, kewajiban setiap PKP adalah membuat FP ( Standar ) dalam hal : (1)penyerahan ke konsumen akhir atau (2) tidak diketahui nama alamat npwp pembeli maka dapat dibuat FPSederhana. Jadi ( menurut saya ) FPS itu solusi dalam hal terjadi (1) dan/atau (2). Kalo PKP tau NPWP nama dan alamat pembeli ya wajib FP Standart … itu menurut saya
Toko2 yang menyewa mesin dari perusahaan saya merupakan konsumen akhir jadi seharusnya boleh dikeluarkan faktur pajak sederhana ya.
Tapi kalau sebelumnya terlanjur dikeluarkan faktur pajak standard dan diganti menjadi sederhana yang merangkap invoice gimana dengan nomor serinya ya??Dalam prakteknya, kriteria "konsumen akhir" untuk menetukan Faktur Pajak Sederhana seolah-olah menjadi "tertutup" oleh kriteria "identitas".
Selama identitas pembeli: nama, npwp dan alamat, diketahui lengkap, PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak Standar saja.saya setuju dengan pak dikdik. Penggunaan FSederhana menutup kemungkinan PPNnya dikreditkan oleh penyewa ( rugi kan dia ? ) juga kalo ada pengembalian barang ( gagal transaksi ) dia nggak bisa bikin Nota Retur ( rugi kan perusahaan anda ? ) CMIIW
Mengenai penomoran setau saya u/ FSederhana tidak ada aturan penomoran yg baku ( terserah masing2 perusahaan ) sedangkan u/ FStandar ada di Per-159 2006. CMIIW
klo menurut saya sah2 saja perusahaan saudara/i lila12 menerbitkan faktur sederhana …
klo masalah peraturan mengenai FPsederhana (KEP-524/PJ./2006 stdtd PER-97/PJ./2005) kayaknya di pasal 1 syaratnya nga kumulatif deh…jadi selama anda memang yakin menyerahkan ke konsumen akhir n sepanjang Pengguna jasa (penyewa) tdk mempermasalahkan seperti yg pernah saya tulis sebelumnya ya nga masalah…(itu menurut saya)
klo mengenai retur : dalam peraturan pajak setau saya tidak mengenal yg namanya retur jasa jadi tetap nga bisa ngajukan NotaRetur juga…
klo mengenai tatacara pembuatan FPsederhana liat aja peraturan yg saya sebutin diatas…sori salah..mastinya KEP-524/PJ./2000 stdtd PER-97/PJ./2005
Saran saya selama penyewa memiliki identitas lengkap ( nama, npwp, alamat ) dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka sebaiknya dibuat FP standar. Karena apabila dilakukan pemeriksaan oleh KPP, maka ini bisa dikoreksi dan dikenakan sanksi 2% dari DPP.