Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPT Tahunan Kurang Bayar
Salam sejahtera untuk semuanya,
Mau tanya tentang SPT Tahunan PPh Ps.21, pertanyaannya adalah : Untuk kolom PPh Ps.21 yang sudah disetor, apakah perhitungan PPh Ps.21 yang sudah disetor tersebut adalah dari masa Januari s/d Desember 2007 atau masa Januari s/d Nopember 2007 karena masa Desember dibayarnya bulan Januari 2008. Jika diperhitungkan PPh Ps.21 yang sudah disetor dari Januari s/d Desember, maka PPh Ps.21 kurang bayar tidak sesuai dengan hutang pajak di Neraca. Asumsi Pajak ditanggung perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan.Terima kasih untuk jawabannya.
Salam
TambaPajak yang sudah disetor adalah pajak Januari – Desember 2007, karena itu merupakan pajak tahun 2007 walaupun yang Des 2007 disetor Jan 2008. Untuk penyesuaian di neraca kan tinggal bikin adjusment aja
untuk pajak yg sudah di setor tetap masa jan – des 2007 untuk hutang pajak di neraca kan bisa di jurnal tahun 2007 dengan
account hutang pajak 21 tahun 2007 dengan lawannya biaya yg masih harus di bayardan di tahun 2008 baru di jurnal balik dengan lawannya pemb di muka pph 21
makasih
Bagaimana jika karyawan kurang dipotong PPh 21 tahun 2007, lalu ditahun 2008 kekurangan tsb. dipotong melalui gaji (PPh 21 bulan januari 2008 + PPh 21 tahun lalu), apakah PPh kurang bayar tsb. dapat dijumlahkan ke PPh pasal 21 dan/ atau pasal 26 yang telah disetor untuk pengisian SPT form 1721 tahun 2007?
Kekurangan bayar PPh Ps.21 ditahun 2007 yang dibayar Januari menjadi bagian dari total PPh 21 kurang bayar dari Tahun 2007 yang di SPT 2007. Thx
setuju sama pak tamba… yang dipotong atas kekurangan januari 2008 tidak bisa masuk ke SPT tahunan 2007… tapi apa boleh memotong PPh 21 karyawan sesudah tahun berjalan? Kemungkinan malah jadi koreksi kalo diperiksa… kurang potong secara hukum jadi tanggungannya pemotong PPh 21/pemberi kerja.. kalo diminta kurang potongnya dari karyawan jangan dibuat lagi bukti pemotongan atopun dilaporkan ke SPT masanya…jadi hanya semacam kita nagih piutang ke pegawai gitu….
Tolong dikoreksi kalo salah……………….! Thanxs
Menurut pendapat saya PPh.21 yg sudah dibayar ditahun 2007 harus dilihat dulu pelaksanaan pembayarannya. jika PPh.21 bulan Desember dibayar dibulan januari 2008 maka total yg dibayar adalah Januari s.d November 2007.
Tetapi jika PPh.21 dibyrkan dibulan Desember 2007 meskipun lapor dibulan Januari maka totalnya adalah Januari s.d Desember 2007.
Rasanya kalo di adjust koq ya kurang tepat, sebab bukankah adjust itu dilakukan sebelum tutup buku?
Andai dipaksakan juga total yg dibayar PPh-nya adalah dari Januari s.d Desember 2007 juga aneh, bukankah yg namanya pengurang hutang pajak itu dari pajak yg sudah real kita bayarkan? Coba kita renungkan….- Originaly posted by mardi:
setuju sama pak tamba… yang dipotong atas kekurangan januari 2008 tidak bisa masuk ke SPT tahunan 2007… tapi apa boleh memotong PPh 21 karyawan sesudah tahun berjalan? Kemungkinan malah jadi koreksi kalo diperiksa… kurang potong secara hukum jadi tanggungannya pemotong PPh 21/pemberi kerja.. kalo diminta kurang potongnya dari karyawan jangan dibuat lagi bukti pemotongan atopun dilaporkan ke SPT masanya…jadi hanya semacam kita nagih piutang ke pegawai gitu….
Tolong dikoreksi kalo salah……………….! Thanxs
Menurut saya sebaiknya kita menggunakan sistem running agar tidak terjadi kekurangan/kelebihan pembayaran PPh21. Dengan sistem running kita akan menghitung penghasilan dan biaya setiap bulannya secara akumulasi, kemudian penghasilan yang disetahunkan dihitung dengan membagi estimasi periode karyawan ybs bekerja dengan realisasi masa kerja. Kecuali ada pegawai yang keluar ditengah tahun (akan terjadi lebih bayar), PPh 21 Tahunan kita dijamin Nihil.
Originaly posted by prastono:Pajak yang sudah disetor adalah pajak Januari – Desember 2007, karena itu merupakan pajak tahun 2007 walaupun yang Des 2007 disetor Jan 2008. Untuk penyesuaian di neraca kan tinggal bikin adjusment aja
Benar kata Pak Pras, spt-nya ilmu akuntansi pajak-nya sudah harus keluar ya Pak…,
trimakasih atas koreksinya Pak Nurdin
Kalo tidak keberatan, mohon pak nurdin beri penjelasan lebih lanjut/contoh tentang sistem runningTrim's sebelumnya
Salah satu cara yang digunakan agar penghitungan PPh Pasal 21 Masa dan Tahunan tidak berbeda adalah dengan menggunakan sistem running yaitu sistem penghitungan PPh Pasal 21 Masa dengan mengestimasikan penghasilan berdasarkan penghasilan kumulatif. Dengan sistem ini penghitungan PPh Pasal 21 memperhatikan jumlah secara akumulasi setiap bulan.
Contohnya agak panjang Pak, kalo Bapak bersedia nanti saya kirim via email
Untuk kolom PPh Ps.21 yang sudah disetor, perhitungan PPh Ps.21 yang sudah disetor tersebut adalah dari masa Januari s/d Desember 2007