Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penghasilan dari LN
Selamat sore,
Mau tanya:
– apakah dikenakan PPN, misal PT.A yang bergerak di bidang jasa IT, mendapat order pembuatan software dari luar negri (PT. B)?
– Kalo tidak dikenakan PPN, apa saja syarat yang dibutuhkan, bila ada pemeriksaan fiskus? mengingat software yang dibuat di Indonesia (PT. A) tidak di perjual belikan di indonesia.trima kasih.
lutfan
Penyerahan jasa yg Bpk maksud tdk terutang PPN krn asumsi sy penyerahan jasa itu dilakukan diluar daerah pabean. Syarat ini menurut sy sdh cukup u/ menghadapi pemeriksa.
Viewing 1 - 3 of 3 replies