Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah kalau PMA harus pake E-SPT?

  • Apakah kalau PMA harus pake E-SPT?

     Onorus updated 16 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lila12

    Member
    19 December 2007 at 10:33 am
  • lila12

    Member
    19 December 2007 at 10:33 am

    Numpang tanya lagi,
    Perusahaan saya baru saja menjadi PMA, apakah dengan menjadi PMA harus pakai E-SPT walaupun Pajak Keluaran dibawah 30 transaksi?
    Karena setahu saya wajib pakai E-SPT jika pajak keluaran di atas 30 transaksi.

    Ditunggu jawabannya ya.

  • Onorus

    Member
    28 December 2007 at 2:50 pm

    Dlm PER-146/PJ./2006 tgl 29-9-2006 kewajiban pelaporan SPT secara elektronik hanya berdasarkan jumlah FP Keluaran tdk menyinggung tempat terdaftar.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now