Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah kalau PMA harus pake E-SPT?
Apakah kalau PMA harus pake E-SPT?
Numpang tanya lagi,
Perusahaan saya baru saja menjadi PMA, apakah dengan menjadi PMA harus pakai E-SPT walaupun Pajak Keluaran dibawah 30 transaksi?
Karena setahu saya wajib pakai E-SPT jika pajak keluaran di atas 30 transaksi.Ditunggu jawabannya ya.
Dlm PER-146/PJ./2006 tgl 29-9-2006 kewajiban pelaporan SPT secara elektronik hanya berdasarkan jumlah FP Keluaran tdk menyinggung tempat terdaftar.
Viewing 1 - 3 of 3 replies