Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa angkutan umum/darat TAKSI
PPN atas jasa angkutan umum/darat TAKSI
Dear All,
Mohon pencerahannya bagaimana menghadapi SKPKB yang terbit atas temuan Inspektorat terhadap KPP tentang PPN yang harus dikenakan kepada perusahaan kami, perusahaan angkutan Taksi dengan kendaraan berplat kuning tulisan hitam, untuk tahun pajak 1999/2000/2001
Sepengetahuan kami, usaha jasa angkutan umum/darat/taksi tidak termasuk yang dikenakan atau bebas PPNRegards,
SapriDear Mspamalu, apa yang menjadi dasar perhitungan SKPKB terhadap perusahaan bapak? apakah bapak mempunyai kertas kerja/srt pemberitahuan hasil pemeriksaan dari petugas pajak. Harus dicermati apa yag menjadi dasar koreksi positif petugas pajak, apakah sesuai dengan ketentuan peraturan atau tidak.
Karena memang benar, PPN atas angkutan umum sesuai dengan Pasa 4A ayat 3 (i) tidak dikenakan PPN.Pak mspamalu memang harus dilihat dulu PPN itu atas apa. Kalau atas jasa angkutan/transportasi memang tidak kena PPN ( sesuai pak rifki bilang ). Namum bila ada taksi bapak yang sudah gak dipake dijual maka bisa dikenakan PPN Pasal 16 D ( Penjualan Aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan ). Mohon dicermati lagi hitungan pemeriksaan dan hitungan inspektoratnya juga atas apa
pa mspamalu , sebenarnya ada jg yg tdk di kenakan PPN BM Atas Taxi, saya pernah mengalami di taxi yg lain katakanlah Prsh Taxi " X ". sejak awal dia mengajukan SKB atas PPN BM Taxi ke KPP setempat dengan alasan " tertentu " . maka Pa' mspamalu tgll koreksi siapa tau . ada taxi bpk yg sdh mengajukan SKB, tks