• PPN atas ongkos kirim

     uning1962 updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 9 Posts
  • raffi

    Member
    25 September 2007 at 10:58 am
  • raffi

    Member
    25 September 2007 at 10:58 am

    dear all…

    Mo nanya dong… Perusahaan saya menjual alat-alat rumah tangga, tapi apabila ada pelanggan yang memesan, perusahaan saya meminta ongkos kirim untuk setiap pengiriman ke luar kota (biasanya saya kirim melalui jasa pengiriman seperti TIKI/ Pos). Pertanyaan saya, apakah atas ongkos kirim yang saya minta tersebut dikenakan PPN ? Klo kena apakah kena tarif 10% atau 1% ?

    thx..

  • purwo

    Member
    28 September 2007 at 1:32 pm

    Dear Raffi,

    Jika kita memasukkan jumlah ongkos kirim ke dalam tagihan kita berarti dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar harga barang + ongkos kirim, hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 17 UU PPN Yang berbunyi
    "Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
    Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang",
    dengan tarif 10 %

    Purwo

  • indra9

    Member
    3 October 2007 at 9:22 am

    Saya setuju dengan Mas Purwo,
    DPP untuk penyerahan BKP adalah harga jual. Dalam pasal 1 angka 18 UU PPN disebutkan definisi dari harga jual adalah 'nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak'

  • raffi

    Member
    5 October 2007 at 1:23 pm

    Wah, thx ya pa purwo & pa indra… sekarang saya jadi yakin dengan kebijakan yang diterapkan diperusahaan saya.. Sebelumnya saya ragu krn ada teman yang bilang klo atas ongkos kirim itu tidak tidak kena PPN karena sudah kena PPN pada saat saya menggunakan jasa pengiriman..

  • prastono

    Member
    29 November 2007 at 9:06 am

    Ikut urun rembug walau udah lama. Cuma nambahin aja. Untuk ongkos kirim yang termasuk harga barang terkena PPN 10% dan jadi satu faktur dengan barang yang dijual serta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ( dasar hukum sesuai mas purwo n indra). Sedangkan jasa pengiriman yang dikenakan PPN 1% adalah jasa pengiriman untuk dokumen ataupun pengiriman barang lain yang bukan merupakan hasil dari penjualan barang tersebut ( misal pengiriman barang ke cabang ). Atas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan
    Thx

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 1:16 pm

    Terima kasih atas infonya. tapi apakah saat ini pengiriman ke cabang masih 1 % ?

  • khidir

    Member
    3 July 2012 at 1:15 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Terima kasih atas infonya. tapi apakah saat ini pengiriman ke cabang masih 1 % ?

    Setahu saya sdh tdk ada DPP dngan persentase lain kecuali membangun sendiri 40% x tarif 10% singkatnya 4%

    salam

  • uning1962

    Member
    3 July 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by khidir:

    Setahu saya sdh tdk ada DPP dngan persentase lain

    ada rekan, jasa pengiriman oleh perusahaan expedisi memakai DPP nilai lain dengan tarif 1%.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now