Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › WP Kriteria PP No 23 Tahun 2018, Kena PPh 23?
WP Kriteria PP No 23 Tahun 2018, Kena PPh 23?
Dear All Rekan Ortax,
Apakah wp yang menjalankan usaha dibidang catring dan suply ke perusahaan dikenakan pph 23, sedangakn dia PPhnya final.
case:
CV ZZZ memberikan jasa catring terhadap PT BBB sebanyak 1000 kotak makanan, per kotak harganya Rp 20.000, total Rp 20jt.
CV ZZZ wp yang terkena PP No 23 thn 2018, dan menunjukan surat dr dirjen pajak bahwa wp tersebut memiliki kriteria sesuai PP no 23 thn 2018.Pertanyaannya, harusnya kita tetap memungut PPh 23? atas jasa catring tersebut?
terima kasih
Jika CV ZZZ dapat menunjukkan surat keterangan dan bukti setor pp 23 maka tidak dipotong pph 23. Cmiiw
- Originaly posted by pipik12:
Pertanyaannya, harusnya kita tetap memungut PPh 23? atas jasa catring tersebut?
Tidak rekan. Gantinya rekan memungut PPh 0.5% final.
CMIIW.
- Originaly posted by pipik12:
Pertanyaannya, harusnya kita tetap memungut PPh 23? atas jasa catring tersebut?
gak usah.. pungutnya 0,5%