Selamat pagi rekan semuanya.
Saya mau bertanya. Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23 tersebut karena hal tersebut kami tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut.Dan jika telat disetorkan, siapa yang akan dikenakan STP untuk telat setor dan lapor tsb nantinya?Terimakasih .
- Originaly posted by saya_saja:
Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23
kemungkinan lapor & setor tiap akhir bulan di masa
tersebutOriginaly posted by saya_saja:karena hal tersebut kami tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut
kan mengkreditkan pph23 pas tiap spt tahunan badan
Benar. tetapi hingga saat ini mereka tidak menyetorkan PPh 23 tersebut. jika kami meminta mereka segera menyetorkan. Apakah stp atas keterlambatan akan diberikan kepada kami yang telah dipotong PPh 23 nya ?
- Originaly posted by saya_saja:
Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23
minta balikin duit PPh yg uda mereka potong..
Originaly posted by saya_saja:jika telat disetorkan, siapa yang akan dikenakan STP untuk telat setor dan lapor tsb nantinya?
pihak mereka yang terpotensi denda..
o.. begitu. makasi banyak rekan abraham dan takayazi. sangat membantu.
- Originaly posted by saya_saja:
tetapi hingga saat ini mereka tidak menyetorkan PPh 23 tersebut. jika kami meminta mereka segera menyetorkan
apakah maksudnya perusahaan yang memotong perusahaan anda belum memberikan/mengirimkan arsip fisik bukpot pph23 kepada perusahaan anda atau gimana ? & apa pengertian menyetorkan yang anda maksud ?
Originaly posted by saya_saja:Apakah stp atas keterlambatan akan diberikan kepada kami yang telah dipotong PPh 23 nya ?
yang memiliki kewajiban memotong adalah pembeli jasa , & yang ada masalah ya si pembeli jasa mu
Viewing 1 - 7 of 7 replies