Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bayar Internet Bulanan Kena PPh 23, bagaimana cara memotongnya dari Bill Telkom
Bayar Internet Bulanan Kena PPh 23, bagaimana cara memotongnya dari Bill Telkom
Dalma Tax Learning telah dijelaskan sehubungan dengan pertanyaan susi92 (Maret 2017) namun baru saya baca. Dikatakan bahwa pemakaian internet bulanan harus dipotong PPh 23 dengan tarif 2%.
Pertanyaannya: Pemakaian Telpon dan Internet dikirimkan Bill dari Telkom setiap bulannya. Contoh Telpon : 260.050
Internet : 495.000
PPN : 75.505……..Total Bill Rp. 830.555.
Bill atas nama perusahaan. Apakah mau Telkom dipotong PPh 23
Dan yang biaya telponnya apakah kena PPh 23 juga ?
Mohon pencerahannya lagi.
Terima kasih- Originaly posted by taxtas:
Bill atas nama perusahaan. Apakah mau Telkom dipotong PPh 23
sethu saya sih jika tidak membayar sesuai tagihan akan dilakukan pemutusan atau pemblokiran.. kalau saya sih daripada ribet lebih baik di gross up aja..
- Originaly posted by abrahamchandra:
abrahamchandra
kalau saya sih daripada ribet lebih baik di gross up aja..
maksudnya gross up gmna ya rekan?
pajaknya kita yang bayarin, jadi kita gak potong pph ke telkom
- Originaly posted by abrahamchandra:
abrahamchandra
pajaknya kita yang bayarin, jadi kita gak potong pph ke telkom
lalu perhitungan di akuntansi kita bgmn rekan??
untuk biaya dan pph 23 tsb DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408
jurnalnya
biaya internet (d) 1000.000
biaya pph 23 (d) 20.408
hutang pph pasal 23 (k) 20.408
Bank / kas (k) 1000.000Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.
- Originaly posted by abrahamchandra:
abrahamchandra
DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408jurnalnya
biaya internet (d) 1000.000
biaya pph 23 (d) 20.408
hutang pph pasal 23 (k) 20.408
Bank / kas (k) 1000.000makasih ya rekan atas infonya
- Originaly posted by taxtas:
Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.
iy rekan..
memang banyak…
tapi memang jarang yang mau dipotong pph 23 atas jasa yang diberikan tsb sebenarnya klo angkanya gak material sih lbh baik di gross up aja.. daripada debat2 cuma gara2 masalah 10 atau 20rb.. hahahaha
Ngomong-ngomong mengenai Grossup, kalau Bukti Dasarnya masih 1jt dipaksa grossup, apa gak akan tetap dikoreksi?
Daripada dikoreksi dan bayar PPh 23 grosup, mending biarin aja tetap potong PPh 23 dan ditanggung.- Originaly posted by abrahamchandra:
DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408
Nggak bisa di gross up seperti ini…, karena dokumen pendukung (bill-nya) masih tetap nilainya. Jadi, terpaksa kita harus menanggung PPh-nya.
Misal tagihan internet = 1.000.000, jurnalnya :
Biaya internet = 1.000.000
Biaya pajak = 20.000 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
……………..Kas = 1.000.000
……………..Hut PPh 23 = 20.000 - Originaly posted by begawan5060:
Biaya pajak = 20.000 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
Asas keadilannya kayak gak ada gitu ya.. sudah capek bayarin, dikoreksi fiskal pula.. seharusnya ada yang masukin judicial review, khususnya utk penyedia jasa dr BUMN maka hrs dikecualikan dipotong pasal 23… toh sama2 kantong negara, hrs dibedakan dg perusahan private/swasta.
- Originaly posted by taxtas:
Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.
iy benar rekan..
jrg bgt yg dipotong pph 23