Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Klaim Asuransi Luar Negeri
Klaim Asuransi Luar Negeri
Teman2, mau tanya jika klaim asuransi dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan, apakah klaim asuransi luar negeri juga bukan merupakan objek pajak penghasilan??
- Originaly posted by replok:
apakah klaim asuransi luar negeri juga bukan merupakan objek pajak penghasilan??
pada uu pph pasal 4(3) huruf e nga dibilang DN atau LN. jadi sepanjang memenuhi kriteria huruf e pemahaman ane bukan objek PPh.
salam
- Originaly posted by H36UN:
pada uu pph pasal 4(3) huruf e nga dibilang DN atau LN. jadi sepanjang memenuhi kriteria huruf e pemahaman ane bukan objek PPh.
terima kasih rekan H36UN
Viewing 1 - 4 of 4 replies