Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph bunga pinjaman
pph bunga pinjaman
dear All,
info ya,
PT.A memberi pinjaman pada PT.B
Bungan pinjaman dalam masa pembangunan kena pajak atau tidak?Jika kena pajak apakah pembayaran pajaknya bisa di tunda atau ditangguhkan selama masa pembangunan dengan asumsi bahwa belum ada penghasilan/masih rugi ?
thanks
PPh 23 tarif 15%
yang potong PT B
jadi pengurang PPh PT APPh 23 tarif 15%
yang potong PT B
jadi pengurang PPh PT Aterus bayar pajaknya kapan? apa pada saat pengakuan bunga dan langsung dibayarkan ?
atau bisa ditangguhkan di akhir pada saat sudah cukup ada penghasilan
Viewing 1 - 5 of 5 replies