Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban menerbitkan bukti potong deposito/tabungan
Kewajiban menerbitkan bukti potong deposito/tabungan
Dear rekan ortax dimanapun berada
kami mohon bantuannya untuk hal berikut (bukti potong atas pph final psl 4 ayat 2). *maaf jika sebelumnya sudah dibahas?
dan kami sebenarnya sdh pernah bertanya pada AR tetapi jawabannya kurang memuaskan/sekedarnya hehe…**
1. adakah pengecualian untuk perusahaan tertentu atas kewajiban menerbitkan buktipotong? (sebagai contoh perusahan perbankan yang mempunyai ribuan bahkan ratusan ribu nasabah yang mempunyai deposito/tabungan yang terkena pajak. bagaimanakah kewajiban buktipotongnya dengan nasabah sebanyak itu yang kecilsekali kemungkinannya untuk dibuatkan bukti potong pernasabah perbulan?
2. contoh : Deposan A mempunya 5 Account deposito atas dirinya sendiri selama tahun 2015.
bolehkah dari kelima account tsb. kita buat kan satu buktipotong saja (hasil dari akumulasi selama setahun)?Demikian sahabat sekalian pertanyaan saya.
atas kesediannya menjawab sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih
salam hangat…
- Originaly posted by pausi:
1. adakah pengecualian untuk perusahaan tertentu atas kewajiban menerbitkan buktipotong? (sebagai contoh perusahan perbankan yang mempunyai ribuan bahkan ratusan ribu nasabah yang mempunyai deposito/tabungan yang terkena pajak. bagaimanakah kewajiban buktipotongnya dengan nasabah sebanyak itu yang kecilsekali kemungkinannya untuk dibuatkan bukti potong pernasabah perbulan?
Bukti Potongnya tetap sama rekan, hanya saja ttd nya yang berbeda. Biasanya ttd nya menggunakan CAP
Originaly posted by pausi:2. contoh : Deposan A mempunya 5 Account deposito atas dirinya sendiri selama tahun 2015.
bolehkah dari kelima account tsb. kita buat kan satu buktipotong saja (hasil dari akumulasi selama setahun)?Tidak boleh, harus sesuai dgn saat terhutang atau pembayaran yg dilakukannya
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Bukti Potongnya tetap sama rekan, hanya saja ttd nya yang berbeda. Biasanya ttd nya menggunakan CAP
oh begitu ya mas, jadi kewajibannya tidak (luntur) ya hehe
Originaly posted by benjaminfranklinjr:Tidak boleh, harus sesuai dgn saat terhutang atau pembayaran yg dilakukannya
jadi harus tetap dibuat perbulan sesuai dengan pembayaran pajaknya,? jadi untuk contoh kasus diatas buktipotongnya 5 x 12 (bulan) = 60 lembar bukti potong gtu ya kawan?
wah mantab..oke.. okee… terimakasih banyak ya mas..
salam
- Originaly posted by pausi:
1. adakah pengecualian untuk perusahaan tertentu atas kewajiban menerbitkan buktipotong? (sebagai contoh perusahan perbankan yang mempunyai ribuan bahkan ratusan ribu nasabah yang mempunyai deposito/tabungan yang terkena pajak. bagaimanakah kewajiban buktipotongnya dengan nasabah sebanyak itu yang kecilsekali kemungkinannya untuk dibuatkan bukti potong pernasabah perbulan?
Bukannya aturan tersebut sudah tidak berlaku ya? setau saya memang pernah terbit aturan harus menerbitkan bukti potong untuk deposito namun tidak lama dicabut karena banyak menuai protes berbagai pihak. #cmiiw