Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 21
Pemotongan PPh 21
Dear Rekan2x Mohon Bantuan Pencerahannya
Perusahaan PMA (A Indonesia) :
Akta Pendirian Mei 2016
NPWP Agustus 2016
Sejak January 2016, di ttd kontrak kerja antara B dan PT A China. Dan sejak january B sudah menerima gaji bulanan dan tunjangan2x langsung dari PT A China.
Pertanyaannya :
1. Apakah PPh 21 sudah terhutang dari january sd July 2016 oleh PT A Indonesia?
2. Jika sudah terhutang, apakah diperbolehkan mengakumulasikan perhitungan PPh 21 jan sd agustus di masa agustus 2016?
3. Jika ternyata PT A china sudah memotong pph atas pembayaran gaji tersebut, apakah PT A Indonesia bisa menjadikannya sebagai biayaTerimakasih da salam..
- Originaly posted by fredi:
1. Apakah PPh 21 sudah terhutang dari january sd July 2016 oleh PT A Indonesia?
Dari Juli saja
Originaly posted by fredi:2. Jika sudah terhutang, apakah diperbolehkan mengakumulasikan perhitungan PPh 21 jan sd agustus di masa agustus 2016?
Tidak perlu
Originaly posted by fredi:3. Jika ternyata PT A china sudah memotong pph atas pembayaran gaji tersebut, apakah PT A Indonesia bisa menjadikannya sebagai biaya
Tidak boleh