Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pendapatan lain dalam negeri
pendapatan lain dalam negeri
Saya mau tanya.
Di efiling, ada bagian pendapatan lain dalam negeri.
Lalu ada kolom Bunga.
Yang saya mau tanya
1. ini masuk sebagai pph 23, pajaknya 2% dr pendapatan ya?
2. lalu kenapa kita bisa masukin bunga di sini, saya baca-baca bukannya bunga kena 15% dan harus dipotong oleh pemberi bunga
3. jika memberi pinjaman ke orang pribadi, lalu mendapat bunga dr pinjaman tersebut apakah boleh diisi di kolom bunga dibagian pendapatan lain dlm negeri?saya mau tanya lagi soal sewa mobil.
misal orang pribadi menyewakan mobil ke orang pribadi apakah itu kena pph 23 2%?
apakah pengguna jasa sewa perlu membuat pemotongan pph23 atau pemberi sewa cukup input total pendapatan sewa setahun sekali lewat spt, bagian penghasilan lain dlm negeri kolom sewa?makasih
Soalnya sama dengan forum sebelah >> https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=64242 . monggo dicek.
Untuk pertanyaan tambahan,
Originaly posted by robin88zzz:rang pribadi menyewakan mobil ke orang pribadi apakah itu kena pph 23 2%?
Betul 2% (dua persen)
Originaly posted by robin88zzz:apakah pengguna jasa sewa perlu membuat pemotongan pph23
Betul membuat bukti potong. disetor dan dilapor tiap bulan (bukan setahun sekali)