Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran ke PT.A Namun Bukti Potong PPh Dibuat atas nama PT.B Bolekah??

  • Pembayaran ke PT.A Namun Bukti Potong PPh Dibuat atas nama PT.B Bolekah??

  • LangitBiru

    Member
    26 August 2016 at 11:26 am

    Dear all suhu-suhu Ortax,

    Mohon pencerahannya,
    Begini, kami berpasrtisipasi dalam Iklan yang akan dipasang oleh PT.X dimana dalam teknis pelaksanaannya diurus oleh PT.Y (sekertariat Pelaksana).
    Disurat pesanan iklan ditulis bahwa pembayaran hanya ditujukan ke PT.X namun staff finance kami mengatakan bahwa pembayaran juga bisa dilakukan ke PT.Y
    Namun pihak kami tetap transfer pembayaran ke PT.X (meskipun ada note bahwa Bukti Potong diterbitkan atas nama PT.Y)
    Dokumen kwitansi menggunakan judul & rekening nama PT.X namun dengan alamat dan stempel PT.Y dan faktur pajak atas nama PT.Y

    Permasalahannya apakah boleh kami menerbitkan bukti potong PPh 23 atas nama PT.Y sedangkan kami transfer dananya ke PT.X ??

    Rekan kerja saya mengatakan boleh-boleh saja karena dianggapnya sebagai sistem reimbursement. Kalau menurut suhu-suhu Ortax bagaimana??

    Terima kasih.

  • LangitBiru

    Member
    26 August 2016 at 11:26 am
  • LangitBiru

    Member
    26 August 2016 at 1:56 pm

    Deskripsi faktur pajaknya "sponsorship iklan hut PT.X"

  • wahyuws11

    Member
    26 August 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Permasalahannya apakah boleh kami menerbitkan bukti potong PPh 23 atas nama PT.Y sedangkan kami transfer dananya ke PT.X ??

    jadi intinya Invoice yang ditagihkan ke rekan berasal dari PT.X atau PT.Y ?
    jikalau dari PT.X maka bukti potong dibuatkan atas nama PT.X, begitu juga sebaliknya.

    Cmiiw

  • LangitBiru

    Member
    29 August 2016 at 12:36 pm
    Originaly posted by wahyuws11:

    jadi intinya Invoice yang ditagihkan ke rekan berasal dari PT.X atau PT.Y ?

    Tidak ada invoice rekan, hanya ada kwitansi dan faktur pajak elektronik.
    Seperti yg saya katakan diatas "Dokumen kwitansi menggunakan judul & rekening nama PT.X namun dengan alamat dan stempel PT.Y dan faktur pajak atas nama PT.Y"

    Berdasarkan ilmu yg saya miliki saya sependapat dengan rekan wahyuws11.
    Namun rekan kerja saya (atasan) berkata lain, sehingga saya jadi bingung dan tidak yakin. Jikkalau suhu-suhu dimari ada yg paham dan tau mohon disahre pengetahuannya.

    Terima kasih.

  • LangitBiru

    Member
    2 September 2016 at 4:50 pm

    Ada yg bisa bantu? saya sedang bikin bukti potongnya bulan ini.. masih gak yakin nih..huhuhu

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now