• Penyetoran PPh Pasal 15

  • simbah1929

    Member
    25 August 2016 at 1:32 pm

    Dear rekan Ortax

    perusahaan kami bergerak dibidang pelayaran, untuk pendapatan ini ada yang dipotong PPh pasal 15 oleh customer dan ada juga yang kami bayar sendiri.

    untuk PPh pasal 15 yang kami setor sendiri, pengakuannya terjadi saat FP/jasa diserahkan ataukan saat pembayaran dari pihak customer ya?

    karena kami biasanya membayarkan pphnya dulu, tetapi customer melunasinya overdue sehingga mempengaruhi cashflow kami.

    mohon pencerahannya rekan2

    tx

  • simbah1929

    Member
    25 August 2016 at 1:32 pm
  • H36UN

    Member
    25 August 2016 at 6:38 pm
    Originaly posted by simbah1929:

    untuk PPh pasal 15 yang kami setor sendiri, pengakuannya terjadi saat FP/jasa diserahkan ataukan saat pembayaran dari pihak customer ya?

    coba baca ini dulu boss SE-29/PJ.4/1996 sapa tau dapat

    Originaly posted by simbah1929:

    pencerahan

    salam

  • simbah1929

    Member
    30 August 2016 at 9:53 am

    Dear Rekan H36UN : Bukannya SE tsb sudah dicabut ya?

  • H36UN

    Member
    30 August 2016 at 12:38 pm
    Originaly posted by simbah1929:

    Dear Rekan H36UN : Bukannya SE tsb sudah dicabut ya?

    coba lihat lagi SE-SE – 32/PJ.43/1998

    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

    apakah dengan adanya kata-kata yang ane bold itu artinya keseluruhan penjelasan yang ada pada SE-29-1996 menjadi tidak berlaku secara keseluruhan..?

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now