Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Badan menyewa mobil dari OP
Badan menyewa mobil dari OP
Dear rekan ortax,
Jika kami (badan/PT) menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP), perpajakan apa yang timbul di kami (PT).? Apakah kami memotong PPh 21 atau PPh 23. Thanks
- Originaly posted by bsb1805:
menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP),
maksudnya, Rental mobil kan? kalo iya, potong pph23 -sewa harta
menurut saya terutang PPH21 rekan..
dianggap pemberian penghasilan ke bukan pegawai yg menerima penghasilan yg bersifat tidak berkesinambungan (jika sewanya hanya 1x saja)penggunaan harta rekan dan bukan penghasilan atas jasa/pekerjaan
- Originaly posted by bsb1805:
Jika kami (badan/PT) menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP), perpajakan apa yang timbul di kami (PT).? Apakah kami memotong PPh 21 atau PPh 23. Thanks
PPN Kalau OP sudah PKP.
Menurut saya tidak dua2nya. Nanti masuk ke SPT OP ybs sebagai peredaran bruto usahanya, dikenakan tarif progresif. PPh 23
Berarti jika menyewa mobil dari Orang Pribadi, harus dipotong PPh 23 ya.? bukan PPh 21.?
Kegunaan bukti potong PPh 23 bagi orang pribadi tersebut apa ya? dan dimana, apakah di spt tahunan OP.?
menurut saya, op kena pph pasal 23 sebesar 2 % yang menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Originaly posted by Asmarandana:
Menurut saya tidak dua2nya.
Mosok?
- Originaly posted by begawan5060:
Mosok?
Mohon maaf lagi ga konek Rekan, Setuju PPh 23 hehe
coba minta dulu NPWPnya, kalau tidak punya PPh 21 5%x50% dengan 120% lbh tinggi alias 3%
kalau di NPWPnya nama pribadi potong 2.5%
kalau di NPWPnya badan potong 2%
- Originaly posted by natane:
kalau di NPWPnya nama pribadi potong 2.5%
kalau di NPWPnya badan potong 2%
mau NPWP pribadi atau badan selama naturenya adalah Sewa harta ya kena PPh 23 2% untuk yang ber NPWP
salam
- Originaly posted by H36UN:
mau NPWP pribadi atau badan selama naturenya adalah Sewa harta ya kena PPh 23 2% untuk yang ber NPWP
Sependapat..