• Badan menyewa mobil dari OP

  • bsb1805

    Member
    24 August 2016 at 9:47 am

    Dear rekan ortax,

    Jika kami (badan/PT) menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP), perpajakan apa yang timbul di kami (PT).? Apakah kami memotong PPh 21 atau PPh 23. Thanks

  • bsb1805

    Member
    24 August 2016 at 9:47 am
  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 10:06 am
    Originaly posted by bsb1805:

    menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP),

    maksudnya, Rental mobil kan? kalo iya, potong pph23 -sewa harta

  • JacJas

    Member
    24 August 2016 at 10:06 am

    menurut saya terutang PPH21 rekan..
    dianggap pemberian penghasilan ke bukan pegawai yg menerima penghasilan yg bersifat tidak berkesinambungan (jika sewanya hanya 1x saja)

  • dharmawan a

    Member
    24 August 2016 at 10:39 am

    penggunaan harta rekan dan bukan penghasilan atas jasa/pekerjaan

  • Asmarandana

    Member
    24 August 2016 at 1:46 pm
    Originaly posted by bsb1805:

    Jika kami (badan/PT) menyewa mobil dari Orang Pribadi (invoice a/n OP), perpajakan apa yang timbul di kami (PT).? Apakah kami memotong PPh 21 atau PPh 23. Thanks

    PPN Kalau OP sudah PKP.
    Menurut saya tidak dua2nya. Nanti masuk ke SPT OP ybs sebagai peredaran bruto usahanya, dikenakan tarif progresif.

  • VAT

    Member
    24 August 2016 at 1:47 pm

    PPh 23

  • bsb1805

    Member
    25 August 2016 at 1:02 pm

    Berarti jika menyewa mobil dari Orang Pribadi, harus dipotong PPh 23 ya.? bukan PPh 21.?

    Kegunaan bukti potong PPh 23 bagi orang pribadi tersebut apa ya? dan dimana, apakah di spt tahunan OP.?

  • Nawadir Abdullah

    Member
    25 August 2016 at 2:33 pm

    menurut saya, op kena pph pasal 23 sebesar 2 % yang menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

  • begawan5060

    Member
    25 August 2016 at 2:43 pm
    Originaly posted by Asmarandana:

    Menurut saya tidak dua2nya.

    Mosok?

  • Asmarandana

    Member
    26 August 2016 at 10:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Mosok?

    Mohon maaf lagi ga konek Rekan, Setuju PPh 23 hehe

  • natane

    Member
    26 August 2016 at 10:19 am

    coba minta dulu NPWPnya, kalau tidak punya PPh 21 5%x50% dengan 120% lbh tinggi alias 3%

    kalau di NPWPnya nama pribadi potong 2.5%

    kalau di NPWPnya badan potong 2%

  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 12:08 pm
    Originaly posted by natane:

    kalau di NPWPnya nama pribadi potong 2.5%

    kalau di NPWPnya badan potong 2%

    mau NPWP pribadi atau badan selama naturenya adalah Sewa harta ya kena PPh 23 2% untuk yang ber NPWP

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 August 2016 at 12:16 pm
    Originaly posted by H36UN:

    mau NPWP pribadi atau badan selama naturenya adalah Sewa harta ya kena PPh 23 2% untuk yang ber NPWP

    Sependapat..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now