Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Kunjungan Kena PPH psl 23 atau tidak
Biaya Kunjungan Kena PPH psl 23 atau tidak
Dear Rekan2 Ortax yang hebat2,
Mohon pencerahannya donk, biaya kunjungan untuk pengecekan CCTV dikenakan PPh pasal 23 atau tidak?
Makasih sebelumnya,,,
biaya tersebut dibayarkan ke siapa??orang pribadi or badan usaha??
jika badan usaha, terhutang PPH23 ..sedangkan jika ke Orang Pribadi terhutang PPh21
Viewing 1 - 3 of 3 replies