• PPH Pasal 26 Atas Jasa LN

  • P4J4kku

    Member
    22 August 2016 at 3:31 pm

    Hi Rekans,

    Langsung aja ke kasus yaaa:
    Perusahaan kami menggunakan jasa luar negeri ( australia ), pekerjaan dilakukan di luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia… Dalam hal ini yang mau saya tanyakan adalah :
    1. Apakah terhutang PPh Pasal 26
    2. Jika terhutang, apakah ada tax treaty ( P3B )…
    3. Jika ada P3B, syarat / dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh kami dan apa pula syarat / dokumen yang harus mereka siapkan
    4. Apakah terhutan PPN

    Mohon bantuannya
    Terima Kasih

  • P4J4kku

    Member
    22 August 2016 at 3:31 pm
  • JacJas

    Member
    22 August 2016 at 3:39 pm

    agak rancu apakah jenis pekerjaan yg dilakukan??bisa lebih detail ttg apa yg dimanfaatkan di indonesia
    soalnya agak bingung klo tdk tau jelas, apakah bisa dianggap sbg objek PPH26

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now