Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 dengan PT. Pos Indonesia

  • Pemotongan PPh 23 dengan PT. Pos Indonesia

  • sofawahyudi

    Member
    22 August 2016 at 4:17 pm

    Rekan-rekan, mohon pencerahannya. Kami perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan umum, untuk pengiriman barang (selain surat) ke para pelanggan, kami berencana akan menggunakan jasa dari PT. Pos Indonesia, apakah kami harus memotong PPh 23 ? Terima kasih

  • sofawahyudi

    Member
    22 August 2016 at 4:17 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 2:15 pm
    Originaly posted by sofawahyudi:

    Rekan-rekan, mohon pencerahannya. Kami perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan umum, untuk pengiriman barang (selain surat) ke para pelanggan, kami berencana akan menggunakan jasa dari PT. Pos Indonesia, apakah kami harus memotong PPh 23 ? Terima kasih

    Iya
    PMK 141 2015 –> Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak
    Penghasilan;

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now