Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 dengan PT. Pos Indonesia
Pemotongan PPh 23 dengan PT. Pos Indonesia
Rekan-rekan, mohon pencerahannya. Kami perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan umum, untuk pengiriman barang (selain surat) ke para pelanggan, kami berencana akan menggunakan jasa dari PT. Pos Indonesia, apakah kami harus memotong PPh 23 ? Terima kasih
- Originaly posted by sofawahyudi:
Rekan-rekan, mohon pencerahannya. Kami perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan umum, untuk pengiriman barang (selain surat) ke para pelanggan, kami berencana akan menggunakan jasa dari PT. Pos Indonesia, apakah kami harus memotong PPh 23 ? Terima kasih
Iya
PMK 141 2015 –> Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;