Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBB Atas Penjualan Unit Apartment
PBB Atas Penjualan Unit Apartment
Asslamualaikum Warohmatullah Hiwabarokatuh
Rekan, mau tanya. kita dapet SPPTPBB untuk tanah & bangunan Apartment. dari tagihan tersebut kita bayar sepenuhnya dari pihak pengembang atau kita tagih PBB ke setiap unit apartemen yang ditinggali ya?
Terima Kasih.
- Originaly posted by Sudyatmoko:
Rekan, mau tanya. kita dapet SPPTPBB untuk tanah & bangunan Apartment. dari tagihan tersebut kita bayar sepenuhnya dari pihak pengembang atau kita tagih PBB ke setiap unit apartemen yang ditinggali ya?
Terima Kasih.
Yang bayar PBB ialah org yg secara yata menempati bangunan tsb
tapi kok SPPTPBB nya a.n. Perusahaan ya?
- Originaly posted by Sudyatmoko:
Rekan, mau tanya. kita dapet SPPTPBB untuk tanah & bangunan Apartment
jika rekan adalah pemilik apartemen maka wajib membayar PPB nya, namun jika hanya penyewa ya tidak.
terima kasih
- Originaly posted by Sudyatmoko:
Rekan, mau tanya. kita dapet SPPTPBB untuk tanah & bangunan Apartment. dari tagihan tersebut kita bayar sepenuhnya dari pihak pengembang atau kita tagih PBB ke setiap unit apartemen yang ditinggali ya?
Terima Kasih.
Harusnya di tanggung mereka pemilik/yg menempati apartemen. Tidak hanya bangunan, tapi juga termasuk tanah dan fasilitas umum lainnya (lift, kolam renang, lahan parkir dll)
Tapi secara nyata saya jg belum pernah liat sppt pbb untuk apartemen hehe
yg menempati tempat itu yg bayar