Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final atas pembelian material di kontraktor
PPh Final atas pembelian material di kontraktor
Dear Rekan Ortax,
Jika perusahaan kami membeli 1 unit sofa kepada perusahaan kontraktor, apakah atas pembelian tersebut tetap dipotong PPh final 4(2) ?
Terimakasih Rekan2
Untuk pembelian sofa tersebut tidak dipotong PPh 4(2)
tidak dikenakan PPh final sepanjang tertulis kontrak untuk pengadaan barang dan tidak ada jasanya.
Jika ada pengerjaanya akan dikenakan final langsung dari seluruh nilai kontrak.
Viewing 1 - 4 of 4 replies