Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Stand Dari Pihak Kampus
Sewa Stand Dari Pihak Kampus
Rekan2 Sejawat, Kita adakan Job Fair di Kampus A, Kita sewa Stand dari pihak Kampusnya, untuk transaksi ini kena PPh atau gk ya??
Mohon Penjelasannya Teman2.Terima Kasih.
Dikenakan PPh Final rekan
pph 4 ayat 2 rekan
Kok PPh 4 (2) ya, bukan PPh 23. Kan kita bukan sewa gedungnya..
- Originaly posted by Marwan Manurung:
Kok PPh 4 (2) ya, bukan PPh 23. Kan kita bukan sewa gedungnya..
sewa ruang dan tempat potong pasal 4 selain itu sewa potong pph23
- Originaly posted by gorbacev:
sewa ruang dan tempat potong pasal 4 selain itu sewa potong pph23
setuju rekan gorbacev
dianggap persewaan tanah dan bangunan jika lawan transaksinya adalah pemiliknya langsung dikenakan PPh Final 4 ayat (2), jika dapat dikenakan PPh 23 apabila rekan lawan transaksinya adalah pihak ke 3 – nya bukan langsung ke pemilik, PPh 23 nya dipotong atas jasa (entah jasa eo, entah jasa perantara disesuaikan aja, kan PMK 141 penjabarannya luas sekarang… CMIIW ya….