Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph atas bunga simpanan anggota koperasi badan usaha
Pph atas bunga simpanan anggota koperasi badan usaha
dear rekan Ortax,
saya ingin menanyakan apakah bunga simpanan anggota koperasi yg berbentuk badan usaha terkena pph pasal 23? adakah peraturan yang pasti terkait? karena menurut PMK NOMOR 251/PMK.03/2008 bukan merupakan objek pph 23.
dan karena yang saya tahu, untuk anggota koperasi orang pribadi menurut pmk nomor 15 tahun 2009 merupakan objek pph 4 ayat 2 sebesar 10%,
apakah bunga simpanan koperasi yg anggota nya berbentuk badan di persamakan dengan anggota koperasi orang pribadi?maaf apabila pertanyaan beruntun,
mohon bantuan nya rekansalam
- Originaly posted by meanius:
saya ingin menanyakan apakah bunga simpanan anggota koperasi yg berbentuk badan usaha terkena pph pasal 23? adakah peraturan yang pasti terkait? karena menurut PMK NOMOR 251/PMK.03/2008 bukan merupakan objek pph 23.
dan karena yang saya tahu, untuk anggota koperasi orang pribadi menurut pmk nomor 15 tahun 2009 merupakan objek pph 4 ayat 2 sebesar 10%,
apakah bunga simpanan koperasi yg anggota nya berbentuk badan di persamakan dengan anggota koperasi orang pribadi?ini yg masih saya bingungkan 😀
Tapi sepengetahuan saya ini memang bukan objek PPh 23 rekan.
- Originaly posted by meanius:
bunga simpanan anggota koperasi yg berbentuk badan usaha terkena pph pasal 23
Ya. cmiiw
Originaly posted by meanius:menurut PMK NOMOR 251/PMK.03/2008 bukan merupakan objek pph 23
Rekan, di bagian mana dari aturan ini yang mengatakan bukan objek PPh 23 ?
- Originaly posted by bsaint66:
ÂÂ
Rekan, di bagian mana dari aturan ini yang mengatakan bukan objek PPh 23 ?
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 251/PMK.03/2008TENTANG
PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA
YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN
YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);2.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.Pasal 1
(1)
Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.(2)
Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a.
perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan;b.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani. (3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
b.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.Originaly posted by bsaint66:Rekan, di bagian mana dari aturan ini yang mengatakan bukan objek PPh 23 ?
rekan, apakah syarat pada pasal 1 ayat 3 PMK-251/PMK.03/2008 kriteria Badan Usaha yang tidak dilakukan pemotongan PPh 23 itu merupakan syarat mutlak harus memenuhi poin a dan b??? atau bisa salah satu saja???