• pph atas sewa mobil dan supir

  • baba23

    Member
    15 August 2016 at 4:58 pm

    dear rekan,

    mohon bantuannya untuk kasus dibawah ini :
    PT A ditagih biaya sewa mobil beserta supir sebesar 9.5 juta + ppn = 10.450.000; pembayarannya sebesar 10.260.000 karena dipotong pph 23 = 2% (2% x 9.5 jt = 190.000), kemudian PT B menagih uang lembur si supir ke PT A sebesar 750 ribu + ppn = 825 ribu.. apakah PT A harus mengenakan pph atas tagihan uang lembur tsb ? jika ya, pph pasal berapa yang dikenakan ?

    terima kasih bantuannya…

  • baba23

    Member
    15 August 2016 at 4:58 pm
  • baba23

    Member
    30 August 2016 at 11:47 am

    mohon bantuannya rekan..
    sbg tambahan, untuk invoice tagihan lembur supir dibuat terpisah dan ada faktur ppn (tidak digabung dengan invoice sewa mobil)..

    terima kasih,,

  • H36UN

    Member
    30 August 2016 at 12:22 pm

    Di awal dikatakan demikian

    Originaly posted by baba23:

    sewa mobil beserta supir sebesar 9.5 juta + ppn = 10.450.000;

    maka

    Originaly posted by baba23:

    PT B menagih uang lembur si supir ke PT A sebesar 750 ribu + ppn = 825 ribu.. apakah PT A harus mengenakan pph atas tagihan uang lembur tsb ?

    pemahaman ane ya, dengan asumsi ane lembur ini sehubungan dengan transaksi yang sebelumnya.

    Originaly posted by baba23:

    pph pasal berapa yang dikenakan ?

    pemahaman ane tetap PPh 23

    salam

  • pausi

    Member
    30 August 2016 at 4:32 pm
    Originaly posted by H36UN:

    pemahaman ane tetap PPh 23

    ane setuju bro, karena ane juga kenakan pph23 atas lembur sopir yang kaya gini. karena dibawah naungan badan..

    gitu sih (CMIIW) hehe

  • baba23

    Member
    2 September 2016 at 3:59 pm

    Ok terima kasih all, jawabannya tetap kena pph 23 ya..yg bikin ribet adalah invoice lembur supir dibuat terpisah…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now