Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas sewa mobil dan supir
pph atas sewa mobil dan supir
dear rekan,
mohon bantuannya untuk kasus dibawah ini :
PT A ditagih biaya sewa mobil beserta supir sebesar 9.5 juta + ppn = 10.450.000; pembayarannya sebesar 10.260.000 karena dipotong pph 23 = 2% (2% x 9.5 jt = 190.000), kemudian PT B menagih uang lembur si supir ke PT A sebesar 750 ribu + ppn = 825 ribu.. apakah PT A harus mengenakan pph atas tagihan uang lembur tsb ? jika ya, pph pasal berapa yang dikenakan ?terima kasih bantuannya…
mohon bantuannya rekan..
sbg tambahan, untuk invoice tagihan lembur supir dibuat terpisah dan ada faktur ppn (tidak digabung dengan invoice sewa mobil)..terima kasih,,
Di awal dikatakan demikian
Originaly posted by baba23:sewa mobil beserta supir sebesar 9.5 juta + ppn = 10.450.000;
maka
Originaly posted by baba23:PT B menagih uang lembur si supir ke PT A sebesar 750 ribu + ppn = 825 ribu.. apakah PT A harus mengenakan pph atas tagihan uang lembur tsb ?
pemahaman ane ya, dengan asumsi ane lembur ini sehubungan dengan transaksi yang sebelumnya.
Originaly posted by baba23:pph pasal berapa yang dikenakan ?
pemahaman ane tetap PPh 23
salam
- Originaly posted by H36UN:
pemahaman ane tetap PPh 23
ane setuju bro, karena ane juga kenakan pph23 atas lembur sopir yang kaya gini. karena dibawah naungan badan..
gitu sih (CMIIW) hehe
Ok terima kasih all, jawabannya tetap kena pph 23 ya..yg bikin ribet adalah invoice lembur supir dibuat terpisah…