• pph 22- yang wajib mungut

  • cantika852

    Member
    13 August 2016 at 11:48 am

    Dear, all,,

    salam perpajakan…mohon pencerahannya karena saya masih baru dibidang industri ini dan transaksi mengenai pph 22.

    Mau bertanya tentang pph 22. Saya baru saja bekerja diperusahaan yang memiliki izin niaga umum , yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Untuk penjualan bbm industri pada perusahaan kami ke agen dan perusahaan sbgai pengguna akhir, apa persyaratannya dikenakan pph 22? apakah semua penjualan bbm dikenakan pph 22? Apakah penjualan dikenakan pph 22nya (mungut pph 22) tergantung asal muasalnya bbm yang dibeli?? Mohon pencerahannya
    2. Untuk pembelian bbm sendiri berasal dari pertamina, sesama agen niaga umum, dan impor.. Apa perbedaan yang final dan tidak finalnya.??

    Terimakasih
    Cantika

  • cantika852

    Member
    13 August 2016 at 11:48 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 2:49 pm
    Originaly posted by cantika852:

    1. Untuk penjualan bbm industri pada perusahaan kami ke agen dan perusahaan sbgai pengguna akhir, apa persyaratannya dikenakan pph 22?

    Ya

    Originaly posted by cantika852:

    apakah semua penjualan bbm dikenakan pph 22? Apakah penjualan dikenakan pph 22nya (mungut pph 22) tergantung asal muasalnya bbm yang dibeli?? Mohon pencerahannya

    Saya lupa, ini saya ada slide PPh 22 semoga membantu >> https://drive.google.com/open?id=0ByUdnoAYJiuNWk1m NzVPeWFDZ3c

  • cantika852

    Member
    31 August 2016 at 3:47 pm

    Dear Pak ben,

    Terimakasih atas informasinya mengenai peraturannya,

    Dear all,

    mohon bantuan pencerahan dari yang lain sehingga saya dapat jawaban yang pasti atas pertanyaan dari saya.

    Cantika

  • voldemort

    Member
    24 October 2016 at 9:03 pm

    Rekan Mau tanya dong
    Perusahaan bergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor dengan kapasitas diatas 250cc, Artinya kita wajib memungut PPh22 kepada si pembeli sebesar 5% jika berNPWP dan 10% jika tidak berNPWP..
    Nah Kasusnya Seperti Ini :
    1. Si A tidak NPWP ingin Membeli Motor , akhirnya Si A menggunakan NPWP si B untuk menghindari tarif 10%, jadi di bukti pungut PPH22 atas nama Si B walaupun tetap si A yg bayarkan.
    apakah bisa seperti itu rekan?
    2.lalu Atas nama siapakah Motor tersebut di BPKB? apakah si B apakah Si A?
    jika ada Mohon diberikan peraturannya rekan ortax
    terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now