Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 tanpa PPN
Dear Master Ortax
Mohon informasinya …(masih pendatang baru di dunia perpajakan)
Pertanyaan simple, yaitu,,,apakah bisa/mungkin kita memberikan Jasa, oleh klien kita dipotong pph pasal 23 tapi Transaksi Jasa tersebut tidak dipotong PPN 10% oleh kita???Terima Kasih Suhu – suhu
Bisa saja rekan
- Originaly posted by allrij:
apakah bisa/mungkin kita memberikan Jasa, oleh klien kita dipotong pph pasal 23
wajib dipotong
Originaly posted by allrij:Transaksi Jasa tersebut tidak dipotong PPN 10% oleh kita???
maksudnya mungkin dipungut oleh rekan, bisa, kalo rekan belum termasuk pkp.
- Originaly posted by gembel87:
maksudnya mungkin dipungut oleh rekan, bisa, kalo rekan belum termasuk pkp.
Terima Kasih Atas Informasinya Master, Disini kasusnya adalah 22nya sudah PKP, gimana? masih mungkin/bisakah 22nya PKP tapi transaksi jasanya tidak dikenakan PPN 10%?
Terimakasih Infonya Suhu
- Originaly posted by allrij:
Terima Kasih Atas Informasinya Master, Disini kasusnya adalah 22nya sudah PKP, gimana? masih mungkin/bisakah 22nya PKP tapi transaksi jasanya tidak dikenakan PPN 10%?
bisa saja karena syarat penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat2 sbgai berikut (penjelasan pasal 4 huruf c uu ppn):
a. jasa yg diserahkan merupakan jasa kena pajak
b. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahaapabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka jasa tersebut tidak terutang ppn
sedangkan uu pph pasal 23 tidak mengharuskan penyerahan jasa dilakukan dalam kegiatan usaha.
Contoh: pkp A adalah pkp dengan kegiatan usaha jasa teknik tetapi pkp A juga mempunya keahlian lain yaitu jasa manajemen. Apabila pkp A ini memberikan jasa manajemen maka tidak akan terutang ppn tetapi terutang pph 23.