Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 22 untuk trader batubara
pph pasal 22 untuk trader batubara
Siang master pajak.
mau tanya nih, kalo misalkan saya pemilik IUP khusus pengangkutan batubara membeli batubara ke trader yg juga punya IUP K yang sama, apakah saya wajib memungut pph pasal 22 sebesar 1,5% ?
karena di PMK 107-2015 tidak dijelaskan secara rinci.Terima kasih.
- Originaly posted by dira rahma:
mau tanya nih, kalo misalkan saya pemilik IUP khusus pengangkutan batubara membeli batubara ke trader yg juga punya IUP K yang sama, apakah saya wajib memungut pph pasal 22 sebesar 1,5% ?
karena di PMK 107-2015 tidak dijelaskan secara rinci.iya betul
Viewing 1 - 3 of 3 replies