Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transport Kalibrasi Apakah Terkena PPH?
Transport Kalibrasi Apakah Terkena PPH?
Dengan hormat para Senior di sini,
Saya ada pertanyaan mengenai biaya transportasi / insitu untuk pengerjaan jasa kalibrasi pada perusahaan kami, apakah biaya transport tersebut dikenakan potongan pajak 2%?
Contohnya:
PO 1: Biaya kalibrasi timbangan 1 ton S/N xxxx Rp. 500.000,-
PO 2: Biaya insitu / transportasi Rp. 200.000,-Sudah pasti PO no 1 terkena potongan, tetapi apakah PO no 2 juga kena? (Kedua PO tersebut terpisah).
Please advisenya ya, terimakasih.
- Originaly posted by yohanesk:
Saya ada pertanyaan mengenai biaya transportasi / insitu untuk pengerjaan jasa kalibrasi pada perusahaan kami, apakah biaya transport tersebut dikenakan potongan pajak 2%?
kalau menuut saya Tidak, kecuali ini freight forwarding
Baca PMK 141 2015 - Originaly posted by yohanesk:
PO no 2 juga kena?
sepanjang tidak ada lampiran bukti biaya transaportnya dan biaya tersebut sehubungan dengan kalibrasi di PO No. 1, maka pemahaman ane dipotong PPh
salam