Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Piutang Afiliasi Pemegang Saham
Piutang Afiliasi Pemegang Saham
Jika PT. A memberikan pinjaman kepada pemegang saham (dibukukan sebagai piutang afiliasi), dan atas pinjaman tersebut, PT. A mengenakan bunga (dgn tingkat suku bunga yang wajar). Otomatis, atas penghasilan bunga tsb, PT. A harus membayar PPh 23.
Pertanyaan saya adalah :
* Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?- Originaly posted by Kaltimborneo:
Jika PT. A memberikan pinjaman kepada pemegang saham (dibukukan sebagai piutang afiliasi), dan atas pinjaman tersebut, PT. A mengenakan bunga (dgn tingkat suku bunga yang wajar). Otomatis, atas penghasilan bunga tsb, PT. A harus membayar PPh 23.
Baca P 74 Tahun 2011
Originaly posted by Kaltimborneo:* Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?
sepertinya
- Originaly posted by Kaltimborneo:
Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?
kalau pertanyaan nya mungkin, ya mungkin aja.. ente bener aja bisa jadi salah ko hahaha.. tinggal pembuktian aja.
salam