Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › truk angkutan solar plat kuning
truk angkutan solar plat kuning
rekan2 forum pajak ortax yang saya hormati
perusahaan tempat saya bekerja membeli solar
kemudian untuk transportasi ke tujuan perusahaan kami menggunakan angkutan truk solar plat kuning yang ditagih dalam bentuk jumlah liter dikalikan dengan biaya angkutan dan diterbitkan dalam bentuk invoice.
untuk PPN nya dibebaskan
untuk PPh Ps.23 apakah ada ketentuan tetap saya potong atau dibebaskan juga?
mohon info dasar hukum pph yang mendukung
terima kasih rekan2 pajak atas sharing dan informasinya- Originaly posted by evolution:
untuk PPh Ps.23 apakah ada ketentuan tetap saya potong atau dibebaskan juga?
cek pmk 141 Tahun 2015. masih objek PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies