Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tagihan Sinking Fund Kena PPh Kah??
Tagihan Sinking Fund Kena PPh Kah??
Dear all rekan-rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, saya ada permasalahan sbb :
1.Atas tagihan "Sinking Fund (Dana Cadangan)" apakah dikenakan PPh atau tidak?
2.Jika dikenakan PPh, apakah PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 Final?
3.Apakah service charge yang ditagihkan dari Perhimpunan Penghuni/Strata Title ke pihak pengguna area kantor tidak dikenakan PPh?
4.Apakah SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 masih berlaku?
5.Apakah tagihan listrik dari pengelola gedung (bukan pemilik gedung) dikenakan PPh? Tidak tahu apakah harga listrik tsb nilai murni dari tagihan PLN atau ada mark-up harga. Yang jelas ditagihkan oleh pengelola gedung.Note:
A = Kantor anak perusahaan
B = Kantor induk perusahaan
(A & B merupakan satu group)
C = Pemilik gedung X
D = Perhimpunan Penghuni/Strata Title gedung X (pengelola gedung)
(C & D merupakan satu group)B beli area kantor dari C.
B menyewakan area kantor ke A.Pihak A membayar sewa area kantor ke pihak B (tanpa service charge, sinking fund, dan listrik) yang dipotong PPh 4 ayat 2 final 10%.
Pihak A membayar service charge dan singking fund ke pihak D yang dipotong PPh 23 2%.Pihak A tidak punya salinan copy atas transaksi pembelian area kantor antara pihak B dengan pihak C sehingga pihak A tidak tahu aspek perpajakan secara detail atas transaksi tsb.
Pihak A dengan pihak B ada akta sewa menyewa yang tidak menjelaskan aspek perpajakan, hanya ada penjelasan bahwa service charge dan sinking fund harus dibayar ke pengelola gedung dan listrik harus dibayar ke PLN.
Pihak A tidak ada perjanjian dengan pihak D mengenai transaksi service charge dan biaya sinking fund.Dari pihak D menyatakan bahwa atas service charge dan sinking fund tresebut tidak pernah dikenakan PPh oleh semua pengguna area kantor tsb.
Terima kasih
waduh panjang bener
saya up kan aja ya gan- Originaly posted by LangitBiru:
1.Atas tagihan "Sinking Fund (Dana Cadangan)" apakah dikenakan PPh atau tidak?
pemahaman ane potong
Originaly posted by LangitBiru:2.Jika dikenakan PPh, apakah PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 Final?
sewa atau beli
Originaly posted by LangitBiru:3.Apakah service charge yang ditagihkan dari Perhimpunan Penghuni/Strata Title ke pihak pengguna area kantor tidak dikenakan PPh?
pemahaman ane kena
Originaly posted by LangitBiru:4.Apakah SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 masih berlaku?
cek aja boss di ortax statusnya
Originaly posted by LangitBiru:5.Apakah tagihan listrik dari pengelola gedung (bukan pemilik gedung) dikenakan PPh? Tidak tahu apakah harga listrik tsb nilai murni dari tagihan PLN atau ada mark-up harga. Yang jelas ditagihkan oleh pengelola gedung.
sepanjang tidak dapat menunjukan murni reimburse dan membuktikan tanpa markup pemahaman ane tetap potong
salam
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
waduh panjang bener
saya up kan aja ya ganthank
Originaly posted by H36UN:sewa atau beli
sewa
Originaly posted by H36UN:pemahaman ane kena
dasarnya apa rekan?? krn kalau mengacu pada aturan SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 tidak kena
Originaly posted by H36UN:cek aja boss di ortax statusnya
masih berlaku.
masih belom dapet jawaban yang meyakinkan nih..
up.