Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perusahaan Konstraktor Tidak memiliki Kualifikasi 4% ??

  • Perusahaan Konstraktor Tidak memiliki Kualifikasi 4% ??

  • okto71

    Member
    5 August 2016 at 8:47 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.

    Yg saya tanyakan, dalam PP 51 tahun 2008 (PP 40 tahun 2009) untuk kriteria pemotongan sebesar 4% untuk kontraktor yang "tidak memiliki kualifikasi usaha". Mohon Pencerahan "TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA" ditentukan dari mana ? Apakah dari kepemilikan SIUJK ??
    Sementara kami memiliki SIUJK.

    Thank you,

  • okto71

    Member
    5 August 2016 at 8:47 am
  • husnithamrin

    Member
    5 August 2016 at 9:02 am

    yap dari SIUJK rekan

  • okto71

    Member
    5 August 2016 at 9:09 am
    Originaly posted by husnithamrin:

    yap dari SIUJK rekan

    Thanks rekan,
    Kalau kami punya SIUJK berarti seharusnya kami dikenai tarif yg 3%. Apa begitu rekan ? Bagaimana jika SIUJK yg kami miliki mati ?? apakah kembali ke "Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha" ??
    btw, kami sebagai pelaksana konstruksi

  • gembel87

    Member
    5 August 2016 at 10:33 am
    Originaly posted by okto71:

    Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.

    apakah sudah ditanyakan dg rekanan thd pemotongan tsb?

    mungkin karena tdk diketahui kualifikasi usaha,jadi pengguna memotong sebesar 4%

    dalam SIUJK pun tdk diketahui kualifikasi, paling bisa dicermati dari kemampuan keuangan perusahaan.

    saran bisa dicantumkan diinvoice utk pemotongan pph final rekan dan dilampirkan siujk (pengguna jasa baru)

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 10:46 am
    Originaly posted by okto71:

    Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.

    Yg saya tanyakan, dalam PP 51 tahun 2008 (PP 40 tahun 2009) untuk kriteria pemotongan sebesar 4% untuk kontraktor yang "tidak memiliki kualifikasi usaha". Mohon Pencerahan "TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA" ditentukan dari mana ? Apakah dari kepemilikan SIUJK ??

    kualifikasi kontraktor itu ada 3 :
    2% kualifikasi kecil
    3% dianalogikan kualifikasi besar dan menengah
    4% tidak memiliki kualifikasi

    didalam SIUJK dan SBU itu biasanya terdapat kualifikasinya, jika tidak tertera berarti masuk 4%. bukan berarti bila rekan memiliki siujk itu sudah pasti 3%.
    menurut sy demikian.

    cmiiw

  • okto71

    Member
    5 August 2016 at 12:10 pm
    Originaly posted by gembel87:

    apakah sudah ditanyakan dg rekanan thd pemotongan tsb?

    Untuk setiap invoice yg kami terbitkan utk tarif 4% kami yg bikin rekan Gembel187. di perusahaan saya saat ini saya belum lama, jadi mengikuti yg sudah ada sebelumnya utuk tarif tersebut. jadi, rekanan kami tentunya akan mengikuti apa yg tertera di dalam invoice yg kami terbitkan.
    di SIUJK yg kami miliki perusahaan kami tergolong dalam Gread 5 (Menengah). Kalo tarifnya kami langsung rubah utuk invoice yg akan kami terbitkan selanjutnya apa ada masalh meski IUJK saat ini sudah mati ??

  • okto71

    Member
    5 August 2016 at 12:16 pm
    Originaly posted by raka8883:

    didalam SIUJK dan SBU itu biasanya terdapat kualifikasinya, jika tidak tertera berarti masuk 4%. bukan berarti bila rekan memiliki siujk itu sudah pasti 3%.

    Dari SIUJK yg kami miliki termasuk Gread 5 yg berarti masuk ke menengah rekan. Dalam kasus kami ini bagaimana rekan ? Kami Punya SIUJK (meski sudah mati dari bulan april16)

  • bro rulz

    Member
    8 August 2016 at 3:57 pm
    Originaly posted by okto71:

    Dari SIUJK yg kami miliki termasuk Gread 5 yg berarti masuk ke menengah rekan. Dalam kasus kami ini bagaimana rekan ? Kami Punya SIUJK (meski sudah mati dari bulan april16)

    SIUJKnya diperbarui rekan..karena klo SIUJKnya mati, dianggap tidak memiliki SIUJK. Setelah SIUJK sudah diperpanjang/diperbarui, kemudian infokan ke pengguna jasa saat anda akan submit invoice agar dipotong PPh sebesar 3% (Grade Menengah) bukan 4%.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now