Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perusahaan Konstraktor Tidak memiliki Kualifikasi 4% ??
Perusahaan Konstraktor Tidak memiliki Kualifikasi 4% ??
Dear Rekan Ortax,
Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.
Yg saya tanyakan, dalam PP 51 tahun 2008 (PP 40 tahun 2009) untuk kriteria pemotongan sebesar 4% untuk kontraktor yang "tidak memiliki kualifikasi usaha". Mohon Pencerahan "TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA" ditentukan dari mana ? Apakah dari kepemilikan SIUJK ??
Sementara kami memiliki SIUJK.Thank you,
yap dari SIUJK rekan
- Originaly posted by husnithamrin:
yap dari SIUJK rekan
Thanks rekan,
Kalau kami punya SIUJK berarti seharusnya kami dikenai tarif yg 3%. Apa begitu rekan ? Bagaimana jika SIUJK yg kami miliki mati ?? apakah kembali ke "Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha" ??
btw, kami sebagai pelaksana konstruksi - Originaly posted by okto71:
Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.
apakah sudah ditanyakan dg rekanan thd pemotongan tsb?
mungkin karena tdk diketahui kualifikasi usaha,jadi pengguna memotong sebesar 4%
dalam SIUJK pun tdk diketahui kualifikasi, paling bisa dicermati dari kemampuan keuangan perusahaan.
saran bisa dicantumkan diinvoice utk pemotongan pph final rekan dan dilampirkan siujk (pengguna jasa baru)
- Originaly posted by okto71:
Mohon arahannya, perusahaan kami bergerak dalam bidang konstruksi. Selama ini kami dalam membuat invoice ke pengguna jasa kami ada potongan PPH Final 4(2) sebesar 4%.
Yg saya tanyakan, dalam PP 51 tahun 2008 (PP 40 tahun 2009) untuk kriteria pemotongan sebesar 4% untuk kontraktor yang "tidak memiliki kualifikasi usaha". Mohon Pencerahan "TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA" ditentukan dari mana ? Apakah dari kepemilikan SIUJK ??
kualifikasi kontraktor itu ada 3 :
2% kualifikasi kecil
3% dianalogikan kualifikasi besar dan menengah
4% tidak memiliki kualifikasididalam SIUJK dan SBU itu biasanya terdapat kualifikasinya, jika tidak tertera berarti masuk 4%. bukan berarti bila rekan memiliki siujk itu sudah pasti 3%.
menurut sy demikian.cmiiw
- Originaly posted by gembel87:
apakah sudah ditanyakan dg rekanan thd pemotongan tsb?
Untuk setiap invoice yg kami terbitkan utk tarif 4% kami yg bikin rekan Gembel187. di perusahaan saya saat ini saya belum lama, jadi mengikuti yg sudah ada sebelumnya utuk tarif tersebut. jadi, rekanan kami tentunya akan mengikuti apa yg tertera di dalam invoice yg kami terbitkan.
di SIUJK yg kami miliki perusahaan kami tergolong dalam Gread 5 (Menengah). Kalo tarifnya kami langsung rubah utuk invoice yg akan kami terbitkan selanjutnya apa ada masalh meski IUJK saat ini sudah mati ?? - Originaly posted by raka8883:
didalam SIUJK dan SBU itu biasanya terdapat kualifikasinya, jika tidak tertera berarti masuk 4%. bukan berarti bila rekan memiliki siujk itu sudah pasti 3%.
Dari SIUJK yg kami miliki termasuk Gread 5 yg berarti masuk ke menengah rekan. Dalam kasus kami ini bagaimana rekan ? Kami Punya SIUJK (meski sudah mati dari bulan april16)
- Originaly posted by okto71:
Dari SIUJK yg kami miliki termasuk Gread 5 yg berarti masuk ke menengah rekan. Dalam kasus kami ini bagaimana rekan ? Kami Punya SIUJK (meski sudah mati dari bulan april16)
SIUJKnya diperbarui rekan..karena klo SIUJKnya mati, dianggap tidak memiliki SIUJK. Setelah SIUJK sudah diperpanjang/diperbarui, kemudian infokan ke pengguna jasa saat anda akan submit invoice agar dipotong PPh sebesar 3% (Grade Menengah) bukan 4%.